Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBelum banyak yang mengetahui perbedaan UMK dan UMR sebenarnya. Banyak orang beranggapan bahwa dua istilah tersebut memiliki arti yang sama. Untuk diketahui terlebih dulu, UMR singkatan dari Upah Minimum Regional. Istilah ini sudah dipakai saat pemerintahan Orde Baru.

Sementara itu, istilah UMK sendiri baru-baru ini digunakan dan berdampingan dengan UMP. Kepanjangan UMK yakni Upah Minimum Kabupaten/Kota, sedangkan UMP merupakan Upah Minimum Provinsi.

Ada alasan tersendiri mengapa istilah UMR berganti menjadi UMP dan UMK. Sebagai pekerja, pencari kerja, atau pemilik bisnis, Anda perlu mengetahui perbedaan ketiganya dengan tepat.

Mengenal UMR dan UMK serta Perbedaannya

Penggunaan istilah UMR sudah terjadi sejak era Pemerintahaan Soeharto. Sehingga tak heran walaupun istilah tersebut telah dibuat lebih spesifik namun masyarakat lebih familiar dengan istilah UMR. Padahal UMR, UMK, dan UMP itu berbeda.

1. Upah Minimum Regional (UMR)

UMR adalah kepanjangan dari Upah Minimum Regional suatu daerah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai pemimpin daerah tersebut. Nantinya, hasil keputusan besaran UMR di suatu daerah akan menjadi acuan bagi para pelaku bisnis dan usaha dalam memberikan gaji bulanan kepada karyawannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1997 tentang Upah Minimum Regional, dijelaskan bahwa besaran UMR terdiri atas upah pokok yang meliputi tunjangan tetap. Terdapat 2 tingkatan UMR yakni UMR Tingkat I dan Tingkat II.

Landasan hukum lain yang menyebutkan upah pekerja dan buruh juga tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Akan tetapi, aturan tersebut telah direvisi pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 266 Tahun 2000.

Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran UMR antara lain tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat, indeks harga konsumen (IHK), kemampuan perkembangan dan kelangsungan perusahaan, upah umum yang berlaku di suatu daerah, kondisi pasar dan perkembangan perekonomian daerah tersebut serta pendapatan per kapita.

2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Sementara itu, UMK adalah kepanjangan dari upah Minimum Kabupaten/Kota di mana yang menetapkan besaran upah di kabupaten atau kota suatu provinsi tertentu adalah pemimpin wilayahnya yakni bupati atau walikota.

Selain istilah UMK, saat ini Anda juga familiar dengan istilah UMP atau Upah Minimum Provinsi. Besaran UMP ditetapkan oleh gubernur. Saat gubernur sudah menetapkan besaran UMP, maka walikota atau bupati dapat mengusulkan kepada gubernur besaran UMK di wilayahnya.

Usulan UMK yang diajukan pemimpin daerah tersebut kepada gubernur, bila disetujui maka gubernur akan menetapkannya sebagai UMK kabupaten atau kota itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada kasus tertentu, apabila bupati atau walikotanya belum dapat menetapkan besaran UMK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah, maka kabupaten atau kota tersebut akan menggunakan aturan UMP yang telah dirilis gubernur sebelumnya. 

Karenanya, pada praktiknya UMP akan diumumkan terlebih dulu oleh gubernur sebagai acuan menentukan besaran UMK.

Berdasarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menyebutkan bahwa UMK dan UMP berlaku juga bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Perusahaan dapat memberikan upah lebih besar dari itu, dengan catatan mempertimbangkan kualifikasi pekerja tersebut seperti pendidikan, kompetensi dan pengalaman kerjanya.

Perbedaan UMK dan UMR cukup tipis, bahkan nyaris tidak ada perbedaan sama sekali. Hanya saja istilah keduanya yang memiliki pengucapan berbeda. Seperti yang sudah disebutkan bahwa UMR terdiri dari UMR Tingkat I dan UMR Tingkat II.

Namun, sejak Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 istilah UMR tersebut bergeser menjadi UMP dan UMK.mUMP dan UMK sendiri merupakan visualisasi dari UMR itu sendiri. 

UMR Tingkat I yang ditetapkan oleh gubernur kini lebih dikenal dengan istilah UMP atau upah minimum provinsi. Adapun UMK atau upah minimum kabupaten/kota yang dihitung dan diusulkan oleh bupati atau walikota kepada gubernur mengganti istilah UMR Tingkat II pada aturan sebelumnya.

Demikian informasi tentang perbedaan UMK dan UMR serta penjelasan lengkap tentang UMR, UMP, dan UMK. Semoga mudah dipahami.

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

3 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

Pramono Anung ingin mengemudi ojek online bisa mendapatkan pendapatan yang setara dengan UMR.


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

9 hari lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.


Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

13 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.


Sertifikasi Halal Mitra Binaan Antam

20 hari lalu

Para mitra Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bergerak di sektor usaha makanan dan minuman, mengikuti pelatihan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh PT Antam bekerjasama dengan PT Sucofindo. Dok. Antam
Sertifikasi Halal Mitra Binaan Antam

Beragam cara untuk meningkatkan daya saing produk usaha mikro dan kecil (UMK) di masyarakat.


Bupati Kediri Mas Dhito Minta Pelayanan Dasar di Tiap Desa Ditingkatkan

39 hari lalu

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Dok. Pemkab Kediri
Bupati Kediri Mas Dhito Minta Pelayanan Dasar di Tiap Desa Ditingkatkan

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, meminta semua perangkat yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri untuk proaktif meningkatkan pelayanan dasar bagi warga di wilayah dan desanya.


Program TJSL PLN Peduli Catat Keberhasilan Pengembangan Lapangan Kerja

55 hari lalu

Program TJSL PLN, Pengembangan UMK kerajinan gedebok pisang kelurahan kebon manis Cilacap. Dok. PLN
Program TJSL PLN Peduli Catat Keberhasilan Pengembangan Lapangan Kerja

PT PLN (Persero) berhasil memberikan manfaat kepada 10.710 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMK)


Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

4 Juli 2024

Siti Maesaroh. REUTERS
Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

Jepang menghadapi kekurangan hampir satu juta pekerja asing pada 2040, jika pemerintah ingin mencapai tujuan pertumbuhan ekonominya


Minat Usaha Mikro dan Kecil pada Kredit Rendah

28 Juni 2024

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Minat Usaha Mikro dan Kecil pada Kredit Rendah

Minat usaha mikro dan kecil terhadap kredit atau pinjaman masih rendah.


Tidak Semua Wajib Iuran Tapera. BP Tapera: Hanya untuk Pekerja yang Berpenghasilan di Atas UMR

12 Juni 2024

Sejumlah pejabat menjawab kisruh soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024. Dari kiri ke kanan: Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Andra Sabta (baju biru); Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho; Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna; dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti. TEMPO/Han Revanda Putra.
Tidak Semua Wajib Iuran Tapera. BP Tapera: Hanya untuk Pekerja yang Berpenghasilan di Atas UMR

Deputi Komisioner Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto sebut tidak semua pekerja wajib ikut program ini. Pengamat sarankan agar jadi iuran sukarela


Ketok Palu UU KIA Bolehkan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan, Bagaimana Upahnya? Ini Bunyi Pasal-pasalnya

6 Juni 2024

Ilustrasi ibu hamil yang bahagia. shutterstock.com
Ketok Palu UU KIA Bolehkan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan, Bagaimana Upahnya? Ini Bunyi Pasal-pasalnya

DPR telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang mengatur cuti melahirkan bagi ibu selama 6 bulan. Begini bunyi pasalnya.