Pinjol Ilegal Naik 10 Persen saat Nataru, OJK: Modus Salah Transfer

Jumat, 12 Januari 2024 05:54 WIB

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 lalu (Nataru), terjadi kenaikan tawaran investasi dan pinjaman online alias pinjol ilegal hingga 10 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

“Memang betul sekali, kita lihat untuk bulan Desember ada kenaikan 10 persen dari bulan sebelumnya dari sekitar aduannya lebih dari 3 ribu, terkait investasi dan pinjol ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember secara virtual, dikutip Kamis, 11 Januari 2023.

Kenaikan tersebut, kata Friderica, terjadi karena adanya modus terbaru dari entitas ilegal ini, yakni melakukan salah transfer.

Dia kemudian mencontohkan kasus, di mana korban secara tiba-tiba mendapatkan sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya padahal orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Kemudian, korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku dirinya salah melakukan transfer dan meminta korban untuk melakukan pembayaran segera.

Advertising
Advertising

“Padahal itu sebenarnya nanti dia (korban) harus membayar uang tersebut atau benar-benar kemudian mereka harus membayar berserta bunga yang cukup besar," katanya.

Selanjutnya: Tips OJK antisipasi penipuan pinjol<!--more-->

Memperhatikan kejadian ini, OJK memberikan sejumlah tips kepada para pelapor maupun kepada masyarakat untuk mengantisipasi hal ini.

“Pertama, jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu,” ujar Friderica. Kedua, kumpulkan bukti ‘salah transfer’ seperti screenshot, pesan WhatsApp, dan lain-lain agar kemudian melapor ke kepolisian.

Ketiga, mintakan surat tanda terima laporan dari kepolisian. “Kemudian (keempat), laporkan kepada pihak Bank terkait dan ajukan penahanan dana, bukan blokir rekening, atas transfer dana dari oknum tersebut,” ujarnya. Penahanan dana itu akan dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggungjawab.

Kelima, apabila dihubungi atau diteror oleh debt collector maka korban tidak perlu khawatir, cukup menginformasikan bahwa kita tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman. “Abaikan telepon dari debt collector, jika perlu lakukan blokir kontak tersebut.”

Pilihan Editor: Kilas Balik 2023, Lebih dari 1.600 Pinjol Ilegal Dihentikan PASTI dan OJK

Berita terkait

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

1 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

1 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

2 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

2 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

4 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

4 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

8 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

8 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

9 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya