Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Selasa, 9 Januari 2024 16:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan Komisi VII bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (PT ITSS) untuk dimintai keterangan ihwal ledakan tungku smelter pada akhir tahun lalu.
Diberitakan sebelumnya, insiden itu menyebabkan 19 pekerja meninggal dan puluhan lainnya luka-luka.
"Itu diperlukan untuk kami melihat dan mengevaluasi sistem dan keselamatan kerja smelter lain. Jangan sampai terulang lagi, apalagi sampai memakan korban jiwa," ujar Eddy ketika ditemui di Le Meridien Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024.
Pemanggilan itu dijadwalkan setelah 14 Januari 2024 atau ketika memasuki masa sidang setelah reses. Sementara ini, Komisi VII masih menunggu hasil penyelidikan dan audit Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan. Eddy pun tidak mau menduga-duga penyebab insiden ledakan tungku 41 itu.
"Kami tidak mau berspekulasi. Lebih baik menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan hasil audit," kata Eddy.
Lebih lanjut, Eddy megatakan operasional smelter harus dihentikan sampai hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan hasil audit keluar. "Tentunya kami minta agar ada transparansi dari perusahaan untuk menyampaikan latar belakang dan urut kejadian sampai kejadian tersebut," ujarnya.
Selanjutnya: Ledakan tungku smelter PT ITSS di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)....
<!--more-->
Ledakan tungku smelter PT ITSS di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 05.30 WITA. Insiden itu menyebabkan 11 pekerja Indonesia dan 8 tenaga kerja asing (TKA) Cina meninggal.
Kemenko Marves bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Korem, Polda, Polres, Kodim, dan pemerintah daerah setempat telah menurunkan tim ke lokasi untuk menyelidiki penyebab kecelakaan kerja tersebut. Dari investigasi awal, ada indikasi tindakan yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pun menekankan kepada semua kementerian/embaga atau K/L terkait untuk menangani masalah ini dengan serius.
“Saya ingin mengingatkan bahwa negara kita memiliki regulasi yang jelas dan tegas. Siapapun yang melanggar akan dihadapkan pada hukum yang berlaku,” ujar Menko Marves Luhut, Jumat, 29 Desember 2023, dikutip dari siaran pers Kemenko Marves. "Ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi semua K/L terkait harus bekerja sama dalam upaya penegakan ini."
Namun, untuk kesimpulan akhir, Luhut meminta kepada Kapolda Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan investigasi tersebut dalam waktu dua minggu. Ia juga meminta tindakan tegas dari Polri terhadap setiap pelanggaran hukum yang teridentifikasi.
"Kejadian serupa di GNI tahun lalu sudah menjadi pelajaran bahwa kita serius dalam menegakkan hukum demi keselamatan pekerja. Pokoknya kita tidak mau main-main dengan keselamatan manusia,” kata Luhut.
Pilihan Editor: Bursa Efek Targetkan Jumlah Investor Syariah Tembus 1 Juta pada 2024