Ini yang Harus Anda Lakukan jika Kartu ATM Tertelan

Jumat, 5 Januari 2024 07:39 WIB

ilustrasi Bank Mandiri ATM. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Umumnya orang akan panik jika kartu ATM mereka tertelan di mesin ATM. Jika suatu saat nanti Anda mengalami hal tersebut, jangan panik lagi. Lakukan beberapa langkah berikut untuk mengatasi kartu ATM yang tertelan.

1. Hubungi Call Center

Dilansir dari laman OJK, pastikan seseorang mengetahui nomor telepon pusat layanan (call center) yang benar-benar dimiliki bank. Biasanya, nomor telepon call center diawali angka 140XY atau 1500XYZ. Jangan terburu-buru ketika menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau dari informasi tidak resmi. Sebab, tindakan tersebut dapat mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.

2. Catat Lokasi Kejadian Kartu ATM Tertelan

Seseorang penting untuk mengingat dan mencatat lokasi dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM tertelan. Cara ini dilakukan sebagai informasi untuk diberitahukan kepada pihak berwajib agar ditangani dengan baik dan benar.

Advertising
Advertising

3. Siapkan Dokumen

Sebelum melaporkan terkait kartu ATM ke pihak berwajib, seseorang perlu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu. Seseorang perlu menyiapkan surat kehilangan dari pihak berwajib jika pihak bank penerbit kartu ATM meminta. Selain itu, siapkan pula beberapa informasi terkait kepemilikan kartu ATM dari buka tabungan yang tersedia.

4. Blokir Melalui Internet Banking BRI Mobile

Seseorang bisa memblokir kartu ATM dari internet banking. Salah satu internet banking adalah BRI melalui BRImo. Caranya adalah dengan masuk ke menu Layanan Nasabah, lalu pilih Layanan Lain, klik Disable/Enable Kartu, pilih rekening kartu ATM yang akan diblokir, masukan PIN, dan klik kirim. Selain BRImo, terdapat internet banking lainnya yang menyediakan layanan blokir kartu ATM, seperti BCA, Mandiri, dan BNI.

5. Langsung Datang ke Kantor

Kunjungi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan kartu ATM baru. Upayakan pelaporan kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memblokir kartu tersebut. Jika tidak melaporkan kehilangan kepada bank kartu ATM, transaksi setelah itu menjadi tanggung jawab pemilik kartu.

Setelah tiba di sana, seseorang akan disampaikan aturan terkait mengurus kartu ATM oleh petugas customer service. Biasanya terdapat ketentuan tertentu ketika mengganti kartu ATM, seperti mengisi formulir atau membayar biaya ganti.

VIVIA AGARTA FEBRIATI

Pilihan Editor: Mulai 1 Juni, Bank Mandiri Blokir Kartu ATM Magnetic Strip

Berita terkait

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

17 jam lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

3 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

4 hari lalu

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

BCA mengumumkan tidak melayani operasional kantor cabang hari ini Jumat, 10 Mei 2024 dalam rangka hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

5 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

6 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

10 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

11 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

12 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

13 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

15 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya