Dampak Aturan Baru Pajak Karyawan, Pengamat: Bisa Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Kamis, 4 Januari 2024 10:08 WIB

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menjelaskan dampak dari diterbitkannya aturan baru pajak karyawan. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Iya (aturan itu bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak),” ujar Prianto saat dihubungi pada Rabu, 3 Januari 2024.

Ujung dari pelaksanaan kewajiban pajak, dosen akuntansi dan perpajakan Universitas Indonesia itu mengatakan adalah kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Sehingga compliance cost (biaya kepatuhan)—biaya wajib pajak dalam memenuhi persyaratan perpajakan yang dikenakan pada mereka oleh hukum dan otoritas tertentu—berkurang.

Selain itu, kata Prianto, dari sisi otoritas pajak, aturan yang diundangkan pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024 itu bisa menurunkan administration cost (biaya administrasi). “Pengawasan kepatuhan pajak lebih sederhana karena Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat langsung mengecek perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang langsung dihitung dari penghasilan brutonya,” tutur Prianto.

Dia juga mengatakan sesuai konsiderans Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, tujuan beleid tersebut adalah untuk kesederhanaan dan kemudahan penghitungan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak. “Penerapan TER berlaku untuk masa Januari-November. Sementara itu, masa Desember, perhitungannya menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh,” kata Prianto.

Advertising
Advertising

Manajemen Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan juga sudah menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan tujuan diterbitkannya peraturan itu untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.

“Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip pada Senin, 1 Januari 2023.

Menurut Dwi, sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“Dengan peraturan pemerintah ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” ucap Dwi.

Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir.

Sedangkan penghitungan PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. Ditjen Pajak sedang menyiapkan alat yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024.

“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” tutur Dwi.

Pilihan Editor: Jokowi Teken Aturan Baru Pajak Karyawan, Bisa Menaikkan Penerimaan Pajak?

Berita terkait

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

10 jam lalu

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

10 jam lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

1 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

1 hari lalu

BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

BPDPKS Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM bahas energi Biodiesel B35 sebagai upaya peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

1 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

1 hari lalu

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di awal 2024. Bakal meningkatkan angka pengangguran.

Baca Selengkapnya

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

2 hari lalu

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

Hingga pekan kedua Mei 2024, hanya 26 pemerintah daerah yang menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) ke rekening para guru.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

3 hari lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

4 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

4 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya