TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Fajry Akbar menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Beleid itu diundangkan pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.
“Kalau tidak ada perubahan beban pajak (dalam aturan), harusnya tidak ada dampak ke penerimaan ya,” ujar Fajry saat dihubungi pada Rabu, 3 Januari 2024.
Namun, kata dia, yang berubah paling hanya cash flow dari para wajib pajaknya saja. Sedangkan berdampak atau tidaknya aturan baru itu terhadap tingkat kepatuhan, Fajry tidak ingin berasumsi lebih jauh untuk saat ini.
Fajry mengatakan belum mengerti esensi dari adanya aturan yang disebut bisa mempermudah perhitungan oleh Direktorat Jenderal Pajak itu. Tetapi, perhitungannya memang cukup dengan mencari tarif efektif yang sesuai lalu kalikan dengan penghasilan bruto. “Tapi di bulan Desember ada penyesuaian,” ucap Fajry.
Manajemen Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan tujuan diterbitkannya peraturan itu untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.
“Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip pada Senin, 1 Januari 2023.
Selanjutnya: Menurut Dwi, sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang....