Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, ESDM: Baru 31,5 Juta NIK yang Terdaftar

Kamis, 4 Januari 2024 03:52 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan monitoring ketersediaan stok dan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram ke agen dan pangkalan di DKI Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) subsidi tepat sasaran dimulai per 1 Januari 2024.

Namun, Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan hingga 31 Desember 2023, baru terdapat 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG tabung 3 kg.

Berdasarkan data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), setidaknya terdapat total 189 juta NIK yang berhak menggunakan LPG 3 kg.

"Jadi ada sekitar 31,5 juta NIK total data kami yang masuk sistem dari P3KE itu sekitar 189 juta NIK. Dari 189 juta NIK itu yang sudah melakukan transaksi sebesar 31,5 juta (NIK)," ujar Tutuka dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Dari total 31,5 juta NIK tersebut, kata dia, terdapat 24,4 juta NIK merupakan konsumen sebagaimana data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.

Advertising
Advertising

"Yang on demand, artinya mendaftar di tempat. Karena apa? karena belum terdaftar, jadi artinya kalau ada masyarakat datang kemudian di-check list belum ada, diperkenankan untuk mendaftar, sampai saat ini berjumlah 7,1 juta (NIK). Jadi itu tetap dilaksanakan juga untuk on demand sampai nanti harapan kami semuanya bisa terdaftar," kata Tutuka.

Yang berhak menggunakan LPG 3 kg adalah ...

<!--more-->

Pemerintah meminta masyarakat agar mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli LPG 3 kg. Adapun saat ini proses pendaftaran masih dibuka. Sementara yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Bagi yang belum terdaftar tidak bisa membeli kecuali mendaftar dulu. Jadi harus terdaftar dulu, ada proses pendaftaran masih kami buka, daftarkan baru bisa membeli," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, menyatakan bahwa 7,1 juta NIK yang merupakan konsumen on-demand itu akan diverifikasi lebih lanjut bersama PT Pertamina (Persero).

"Kemarin kami juga sudah rapatkan dengan tim dari Pertamina, tindak lanjutnya adalah terhadap data yang 7,1 juta NIK yang sampai saat ini kami lakukan verifikasi apakah ini memang benar-benar konsumen masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak," kata Mustika.


DEFARA DHANYA | ANTARA

Pilihan editor: Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2024, Begini Cara Daftarnya

Berita terkait

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

1 jam lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

1 hari lalu

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

3 hari lalu

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

Seorang warga Cina berinisial YH diduga menambang bijih emas secara ilegal dan memproduksi emas batangan di bawah tanah di Kabupaten Ketapang

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

4 hari lalu

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

Cerita pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

5 hari lalu

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan keuntungan nilai tambah hilirisasi nikel di Indonesia selama ini lebih banyak tersalur ke Cina.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

14 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

18 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

19 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya