Tata Niaga Impor Besi Baja Siap Dilaksanakan

Reporter

Editor

Jumat, 12 Juni 2009 17:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Besi Baja yang berlaku efektif mulai 11 Juni 2009 hingga 31 Desember 2010. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2009 yang pelaksanannya tertunda sejak 1 April lalu.

Peraturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan impor baja agar masuk sesuai kebutuhan. Setiap importir besi dan baja wajib melakukan registrasi Importir Produsen dan Importir Terdaftar serta melakukan verifikasi teknis di pelabuhan muat.

Direktur Impor Partogi Pangaribuan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan mengatakan, laporan hasil verifikasi dari surveyor harus disampaikan oleh importir sebagai dokumen pelengkap dalam penyelesaian kepabean di bidang impor mulai 25 Juli 2009. "Laporan hasil verifikasi mulai berlaku 45 hari sejak ditetapkannya aturan baru ini," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers Jumat (12/6).

Jumlah besi baja impor yang wajib melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor dikurangi dari 203 pos tarif menjadi 169 pos tarif besi baja. Awalnya dispensasi lolos verifikasi besi baja impor diberikan untuk produk dan turunan dari sektor otomotif, elektronik, galangan kapal, perminyakan, dan proyek bantuan yang bersifat hibah.

Jenis ini kemudian ditambah untuk jenis baja yang diimpor dengan jumlah kecil namun digunakan oleh hampir seluruh industri seperti mur dan baut. Selain itu produk tabung gas, kompor dan peralatan pertambangan dikeluarkan dari daftar kewajiban verifikasi impor baja karena telah ditangani langsung oleh departemen teknis bersangkutan yakni Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Partogi menambahkan, ketentuan impor besi baja tidak berlaku terhadap besi baja impor untuk industri dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Kepabeanan, besi baja yang diimpor sementara, besi baja yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas, Pelabuhan Bebas, dan Tempat Penimbunan Berikat.

Selain itu, Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT) yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Besi Baja tetap berlaku dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan Permendag Nomor 21 Tahun 2009.

VENNIE MELYANI

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

19 jam lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

21 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

6 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

6 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

6 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

7 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

8 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

12 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

16 hari lalu

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya