Pajak Rokok Elektrik Berlaku Januari 2024, Pengusaha Vape: Tidak Adil Bagi Kami

Selasa, 2 Januari 2024 13:07 WIB

Rokok elektrik IQOS. REUTERS/Carlo Allegri

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) buka suara soal pemberlakukan pajak rokok elektrik yang sudah berlaku sejak kemarin, 1 Januari 2024.

Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita, mengklaim bahwa penetapan pajak rokok elektrik ini dilakukan tanpa sosialisasi dan diskusi yang baik. Ditambah dengan waktu pemberlakuan yang terlihat sangat dipaksakan.

“Kami merasa ini tidak adil bagi kami. Selain tidak ada sosialisasi, tidak ada diskusi, tidak ada pemberian tenggat waktu, dan ditetapkan di saat cukai kami naik 15 persen,” ujar Garindra ketika dihubungi Tempo, Selasa, 2 Januari 2023.

Dengan adanya pelaksanaan pajak rokok elektrik, kata Garindra, hal ini tentu akan berimbas ke harga produk.

Sekjen APVI itu juga menyebut bahwa dasar hukum dari pajak rokok elektrik ini tidak cukup jelas. “UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah itu tidak menyebutkan satu kata pun tentang rokok elektrik,” kata dia.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Garindra kemudian menyoroti ketika ditetapkan pajak....

<!--more-->

Garindra kemudian menyoroti ketika ditetapkan pajak rokok konvensional yang diberikan tenggat waktu dari sejak UU keluar tahun 2009 sampai tahun 2014, “Dan di tahun 2014 tersebut tidak ada kenaikan cukai yang terjadi,” katanya.

Garindra berharap setiap regulasi harus dibuat melalui prosedur yang benar. “Ada public hearing, ada diskusi dengan yang terdampak. Apabila pajak maka harus ada diskusi dengan yang menanggung atau membayar,” ujar dia. “Tidak boleh semena-mena. Jangan sampai pemerintah mengintervensi bisnis untuk kepentingan kelompok tertentu.”

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, termasuk rokok elektrik. Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id, pajak rokok termasuk rokok elektrik dikenakan tarif sebesar 10 persen dari cukai rokok. Besaran pokok pajak rokok dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok dengan tarif yang telah ditetapkan. Pemungutan pajak rokok dilakukan bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh Kantor Bea dan Cukai.

Pelaksanaan pemungutan mengikuti petunjuk teknis yang tertuang dalam Lampiran, menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Keseluruhan aturan tersebut bertujuan untuk memberlakukan dan mengatur pajak yang dikenakan pada rokok tembakau, mencakup rokok elektrik, dengan ketentuan tarif dan mekanisme pemungutan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

DEFARA DHANYA | ANANDA BINTANG

Pilihan Editor: Budi Arie Sebut Kemenkominfo Telah Blokir 800 Ribu Situs Judi Online Kurang dari 6 Bulan

Berita terkait

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

8 jam lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

1 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

3 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

4 hari lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

4 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

4 hari lalu

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

4 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

5 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

5 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

7 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya