Menengok Dasar Kebijakan Hilirisasi Tambang Jokowi Serta Bunyi Beleidnya

Rabu, 27 Desember 2023 15:16 WIB

Smelter Nickel PT IMIP Morowali. Foto : Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Januari 2020, pemerintah secara bertahap melakukan hilirisasi terhadap bahan tambang. Pertama adalah nikel, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melarang ekspor bijih nikel alias nikel mentah. Juni lalu, Jokowi juga menerapkan aturan yang sama terhadap bauksit.

Membahas soal hilirisasi, lantas bagaimana aturannya dan beleid apa yang menaungi kebijakan ini?

Presiden Jokowi acap menggaungkan kebijakan hilirisasi bahan tambang selama periode kedua pemerintahannya. Meski kebijakan ini sering mendapat penolakan dari beberapa pihak, namun pihaknya tetap bersikukuh. Sebab hilirisasi terbukti meningkatkan angka ekspor nikel hingga lebih dari 200 persen pada 2022.

Menurut KBBI, hilirisasi adalah proses pengolahan bahan baku menjadi barang siap pakai. Kebijakan ini merupakan strategi untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas yang dimiliki sebuah negara. Sementara itu, dikutip dari dokumen Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, kebijakan hilirisasi sebenarnya berpijak pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," bunyi pasal tersebut.

Advertising
Advertising

Berkaitan dengan fungsi pengaturan di bidang pertambangan, DPR bersama-sama dengan Pemerintah telah membentuk UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba. UU tersebut selanjutnya diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam beleid inilah terdapat aturan tentang hilirisasi.

Aturan hilirisasi sebenarnya tak secara gamblang disebutkan dalam UU Minerba. Namun landasannya dapat ditelusuri dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Disebutkan bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Aturan ini juga menegaskan kebijakan nasional terkait komoditas ini adalah untuk kepentingan dalam negeri.

Secara praktik, aturannya terdapat pada Pasal 102 dan Pasal 103. Disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan atau batubara dengan cara pengolahan maupun pemurnian. Artinya bahan tambang tak boleh dijual mentah.

"Hilirisasi ini juga kudu dilakukan di dalam negeri dan harus memenuhi batasan minimum dengan mempertimbangkan antara lain peningkatan nilai ekonomi dan kebutuhan pasar," tulis Dian Cahyaningrum dalam studi Larangan Ekspor Sumber Daya Alam Mineral Mentah: Nikel Dan Bauksit.

Dalam Pasal 170, UU Minerba mengatur pemegang kontrak karya yang sudah beroperasi wajib melakukan pemurnian di dalam negeri selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU ini diundangkan pada Januari 2009. Artinya, hilirisasi pertambangan sebenarnya harus mulai berlaku pada 2014. Namun, banyak perusahaan yang belum siap saat itu. Implementasi Pasal 102 dan 103 UU Minerba pun terbengkalai.

Hilirisasi Tambang di Indonesia Tuai Protes

Upaya hilirisasi kembali digeliatkan Pemerintah pada 2019 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mengatur ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen hanya diperbolehkan sampai dengan 31 Desember 2019.

Artinya, per 1 Januari 2020, Pemerintah melarang ekspor nikel mentah. Namun, dalam praktiknya kebijakan tersebut menimbulkan keberatan dari Uni Eropa. Pemerintah Indonesia dinilai tidak adil dan berdampak negatif pada industri baja Eropa. Hal ini lantaran terbatasnya akses terhadap bijih nikel. Pada 14 Januari 2021, Uni Eropa resmi menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.

Hasil putusan panel WTO yang terdaftar pada Dispute Settlement (DS) 592 menyatakan kebijakan larangan ekspor serta kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO. Panel juga menolak pembelaan Pemerintah Indonesia terkait keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional untuk melaksanakan Good Mining Practice.

Menanggapi itu, Presiden Jokowi menegaskan Indonesia akan tetap menghentikan ekspor bahan mentah nikel meski kalah dalam gugatan di WTO. Karena itu, ia memastikan pemerintah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Ekspor bahan mentah ndak, sekali lagi meskipun kita kalah di WTO, kita digugat untuk urusan nikel ini di Eropa," ujarnya saat memberikan sambutan di acara Rakornas Investasi di Jakarta pada Rabu, 30 November 2022.

Pemerintah Indonesia kemudian resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel WTO tersebut. Banding tersebut disampaikan ke WTO pada Senin lalu, 12 Desember 2022. Pemberitahuan banding ini diajukan bersamaan dengan pengajuan banding kepada Sekretariat Badan Banding atau Appellate Body Secretariat.

Namun, proses banding itu dipastikan berjalan lambat lantaran kekosongan hakim uji pada badan banding atau Appellate Body WTO saat ini. Appellate Body sebagai pengadilan banding sistem penyelesaian WTO sejak 2019 tidak lagi efektif menyelesaikan sengketa antar negara lantaran kekosongan hakim uji dan pemblokiran atas penunjukan hakim baru oleh Amerika Serikat.

Awal Desember 2023 lalu, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan Indonesia mendapat sedikit keuntungan saat menunggu dibentuknya badan banding oleh WTO terkait dengan gugatan Uni Eropa tentang kebijakan pelarangan ekspor nikel.

"Bagi Indonesia itu bagus, karena tanpa ada keputusan final, dalam arti keputusan final itu ada ditingkat banding, jadi apapun policy-nya tetap bisa dilanjutkan," ujar Bara saat berbincang di Timika, Papua Tengah, dilansir Antara, Ahad, 3 Desember 2023.

Bara menyampaikan, sambil menunggu hasil akhir dari banding yang diajukan pada Desember 2022, Indonesia tetap dapat melanjutkan kebijakan hilirisasi nikel. Lebih jauh, untuk melanjutkan banding WTO akan membentuk Badan Banding dan harus mendapat persetujuan dari semua anggota. Menurut Bara, hingga saat ini Amerika Serikat masih belum memberikan persetujuan.

Badan Banding sendiri diperkirakan baru akan terbentuk pada 2024. Namun demikian, sidang banding tidak dapat langsung dilakukan, karena menunggu antrean. "Badan banding baru terbentuk awal 2025, AS masih blocking. Kalau disetujui permintaan AS, enggak langsung terbentuk, butuh enam bulan, kasus baru akan dibahas pertengahan 2026," jelas Bara.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | LAILI IRA | RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Pilihan editor: Gibran Usung Hilirisasi Pertambangan Hingga Pertanian, Ekonom: Sepertinya Belum Dikaji Matang

Berita terkait

Kasus Ledakan Pabrik Smelter Bertambah, Pengamat: Pemerintah Lebih Prioritaskan Investasi Ketimbang Sistem Keamanan Pabrik

7 jam lalu

Kasus Ledakan Pabrik Smelter Bertambah, Pengamat: Pemerintah Lebih Prioritaskan Investasi Ketimbang Sistem Keamanan Pabrik

Pemerintah terkesan tidak serius dalam penerapan standar keamanan untuk perusahaan smelter ataupun investor asing yang masuk ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

15 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Heran Pabrik Smelter Nikel PT KFI Hanya Berjarak 21 Meter ke Permukiman Warga, Kok, Bisa Dapat Izin?

16 jam lalu

Anggota Dewan Heran Pabrik Smelter Nikel PT KFI Hanya Berjarak 21 Meter ke Permukiman Warga, Kok, Bisa Dapat Izin?

Berdasarkan pengakuan salah seorang warga, retakan bisa terjadi lantaran jarak pagar pabrik PT KFI ke area permukiman warga hanya sejauh 21 meter

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

1 hari lalu

Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) janji bertanggung jawab atas dampak ledakan pablik smelter yang dialami warga.

Baca Selengkapnya

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

1 hari lalu

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

Warga sekitar smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) merasa terteror karena pabrik kerap meledak dan terpapar polusi setiap hari.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Pabrik Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara Meledak, Rumah Warga Retak

1 hari lalu

Pabrik Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara Meledak, Rumah Warga Retak

Ledakan di pablik smelter nikel kembali terjadi. Kali ini di pabrik smelter milik PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) di Kutai Kartanegara, Kaltim.

Baca Selengkapnya

Cerita Detik-detik Ledakan di Area Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara

1 hari lalu

Cerita Detik-detik Ledakan di Area Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara

Bunyi ledakan tiba-tiba menggoyang tubuh Lusi Puspita. Di luar, semburat api dan asap menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau PT KFI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

7 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.

Baca Selengkapnya