YLBHI: Perpres No 78 Bukan Solusi Konflik Agraria Rempang Eco-city

Sabtu, 23 Desember 2023 16:41 WIB

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

TEMPO.CO, Batam - Peraturan Presiden (Perpres) soal Rempang Eco-city tidak memberikan solusi untuk masalah konflik agraria antara masyarakat lokal Rempang dengan Badan Pengusahaan (BP Batam).

Menurut Yayayan Lembaga Bantuan Hukum Indonesian (YLBHI) solusi persoalan ini tidak lain, pemerintah harus mengakui tanah ulayat masyarakat lokal melayu yang ada di Rempang.

Anggota Divisi Advokasi Yayasan Lembatan Bantuan Hukum Edy Kurniawan mengatakan keluarnya Perpres No. 78 tahun 2023 di momen pemilu dan akhir masa jabatan Presiden Jokowi diyakini hanya bancakan semata. Dimana, perpres ini secara umum mengatur dua hal, satu perubahan kewenangan dari gubernur ke pengelola kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas batam (KPBPB). Kedua mengatur mekanisme relokasi.

"Dua hal ini berkaitan langsung dengan Rempang," kata Edy kepada awak media dalam acara konferensi pers Tim Advokasi Solidaritas, di Batam, Jumat, 22 Desember 2023.

Dalam hal kewenangan penanganan dampak sosial yang awalnya di perpres tahun 2018 itu kewenangannya gubernur dan dapat mendelegasikannya pada bupati/walikota untuk kawasan umum. Jika itu masuk dalam kawasan bebas, itu dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan atau BP. "Tidak ada lagi kata "dapat", dalam bahasa hukumnya fakultatif, boleh dan tidak. Kalau di kawasan bebas menjadi imperatif, tidak ada pilihan lain, menjadi kewenangannya BP Batam," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelum Perpres Keluar Apa Dasar BP Batam?

Edy menanyakan perihal hukum yang dipakai BP Batam untuk melancarkan proses pembangunan Rempang Eco-city sebelum Perpres Nomor 78 ini keluar. "Lantas apa dasar BP Batam melakukan aktivitas di Pulau Rempang terkait dengan penanganan dampak sosial selama ini? Karena di perpres sebelumnya (Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2018), kewenangan itu ada di Gubernur dan boleh didelegasikan ke Bupati/Waliota saja," katanya.

Bahkan menurut Edy ada dugaan apa yang dilakukan BP Batam selama ini (sebelum Perpres keluar) adalah perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat. Dan itu bisa menjadi pintu masuk korupsi.

Kalau misalnya terjadi pergantian rezim, bisa saja BP Batam diseret dalam kasus korupsi. Makanya Perpres ini untuk mengamankan BP Batam dari jerat korupsi, apalagi faktanya BP Batam sudah melakukan berbagai hal di Rempang selama ini. Mulai dari pengukuran lahan, hingga pembangunan kawasan tempat relokasi warga Rempang.

Aspek kedua kata Edy, mengenai teknis pengadaan tanah untuk relokasi, di Perpres 78 tahun 2023 ini mengatur status tanah relokasi ini. "Dalam kasus Rempang, ditemukan proses pengadaan tanah relokasi (sebelum aturan Perpres 78 tahun 2023 ini keluar), namun sudah dilakukan BP Batam, maka kami simpulkan hal itu ilegal, itu adalah perbuatan melawan hukum, karena belum ada turan teknis yang melandasinya," ujarnya.

Sehingga menurut Edy, artinya ada perbuatan melawan hukum karena tidak ada landasan dan ada kerugian negara di sana. Boleh jadi ada dugaan korupsi. Dalam hal ini masyarakat Rempang sudah dirugikan atas kebijakan yang tidak memiliki landasan hukum.

Selanjutnya: Perpres bukan solusi konflik agraria di Rempang

Berita terkait

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

2 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

6 hari lalu

Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

Tim solidaritas nasional untuk Rempang membeberkan kondisi di Rempang saat ini tidak sedang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

9 hari lalu

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

Tradisi halalbihalal Pulau Rempang dilakukan dengan mengusung tradisi Melayu. Ada pesan penolakan relokasi karena PSN Rempang Eco-city.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

10 hari lalu

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

11 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

14 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

16 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya