Kemenkeu Berencana NIK Padankan Jadi NPWP, Bagaimana Rinciannya?

Kamis, 14 Desember 2023 08:00 WIB

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memundurkan tenggat waktu implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan implementasi kebijakan itu berlaku per 1 Januari 2024.

Seperti dilansir dari Antara, Selasa, 12 Desember 2023, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan hal itu telah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Sebelumnya, pada 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) akan menerapkan kebijakan yang mengubah format Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 kemudian menjadi instrumen resmi yang menetapkan format NPWP terbaru. Aturan ini berlaku untuk semua jenis wajib pajak, termasuk wajib pajak pribadi, badan, pribadi bukan penduduk, dan instansi pemerintah.

Bagi wajib pajak orang pribadi, kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk mengakses layanan perpajakan dengan lancar.

Advertising
Advertising

Penggabungan NIK dan NPWP

Pemerintah telah merencanakan penggabungan NIK dengan NPWP sejak lama, dengan alasan bahwa kepemilikan KTP harus sejalan dengan identitas NPWP atau NIK KTP jadi NPWP.

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara langsung meresmikan peluncuran inovasi tersebut pada Selasa 19 Juli 2022, di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Hal ini diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Salah satu alasan utama di balik penggabungan ini adalah untuk memastikan akurasi data wajib pajak, baik individu maupun badan.

Dengan penggabungan NIK KTP menjadi NPWP, diharapkan dapat menertibkan administrasi perpajakan, mengurangi potensi penghindaran pajak, dan memastikan pemenuhan kewajiban administratif NPWP.

Tenggat Waktu dan Dampak Pemadanan NIK-NPWP

Hingga 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan, mencapai realisasi 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55,76 juta NIK telah dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak, sementara hanya 3,80 juta NIK yang dipadankan oleh wajib pajak.

Bagi WP yang saat ini baru akan mendaftar NPWP, maka secara otomatis NIK-NPWP sudah terpadankan. Namun, bagi WP yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, Ditjen Pajak Kemenkeu menyarankan agar segera melakukan pemadanan agar tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

"Bagi WP (wajib pajak) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, pada Ahad malam, 10 Desember 2023.

M RAFI AZHARI | AMELIA RAHIMA SARI | ANGELINA TIARA PUSPITALOVA

Berita terkait

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

1 hari lalu

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atauharga emas Antam melonjak ke level Rp 1.350.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

3 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

4 hari lalu

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

Harga emas Antam pada Rabu pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.332.000 (Rp 1,33 juta) per gram.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

5 hari lalu

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

6 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

Harga emas Antam hari ini stagnan bla dibandingkan dengan harga pada perdagagangan kemarin yakni di level Rp 1.333.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

6 hari lalu

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Baca Selengkapnya

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

11 hari lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

12 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

12 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya