Pengawasan Terintegrasi 2024, KKP Akan Gunakan Big Data
Reporter
Adinda Jasmine Prasetyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 13 Desember 2023 04:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan strategi yang akan diimplementasikan dalam mengoptimalkan pengawasan terintegrasi pada tahun 2024. Strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah peningkatan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, perluasan sarana pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi pemantauan berbasis data.
Dalam implementasi teknologi, Trenggono mengumumkan rencana pembangunan infrastruktur Ocean Big Data. Infrastruktur ini akan memanfaatkan teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air, drone udara, dan nano satelit. Selain itu, KKP juga akan mengembangkan sistem Ocean Accounting sebagai manajemen data spasial dan non-spasial terintegrasi.
"Keseluruhan data dan informasi tersebut kemudian akan terintegrasi melalui Command Centre KKP yang dapat diakses oleh para aparat penegak hukum dalam rangka pelaksanaan pengawasan," Trenggono menjelaskan, dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 12 Desember 2023.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin mengatakan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan nantinya akan dilengkapi dengan persenjataan sebagai efek deterrent (gentar). Pemerintah Daerah juga didorong untuk mempunyai pemancar kapal ikan di wilayahnya agar dapat terpantau di Command Center KKP.
"Kami juga mendorong agar pengawasan juga ditingkatkan di lingkup Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah harus segera menyiapkan NSPK, kelembagaan, sarana dan prasarana, SDM serta meningkatkan alokasi anggaran untuk operasional pengawasan," Adin menuturkan, dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Menteri Trenggono menekankan bahwa keberhasilan Ekonomi Biru memerlukan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan tata kelola pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan ekosistem. PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menjadi langkah awal dalam mencapai tujuan ini.
Pilihan editor: KKP Sebut Kampung Nelayan Modern Papua Bisa Dongkrak Ekonomi Nelayan sampai Rp 14 Miliar