Daftar UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi dan Terendah, Buruh: UMK Tidak Sesuai Harapan
Reporter
Ananda Bintang Purwaramdhona
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 4 Desember 2023 18:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengungkapkan setidaknya terdapat satu juta buruh melakukan aksi mogok kerja nasional sejak 28 sampai 30 November 2023. Selain mogok, para buruh juga mengawal tuntutan kenaikan upah di masing-masing daerah.
“Kawasan Industri Cikarang Kabupaten Bekasi, diikuti 500 ribu buruh," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya pada Rabu, 29 November 2023. Sementara di bandung raya, setidaknya 150 ribu melakukan aksi mogok dan berpusat di Gedung Sate.
Salah satu penanggung jawab aksi buruh di Kota Bekasi menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyuarakan aspirasi buruh menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Bekasi 2024 naik sesuai harapan.
Dia juga meminta maaf karena aksi buruh telah menimbulkan kemacetan di beberapa tempat. "Kami sangat berdosa dan kami memohon maaf kepada masyarakat, ini jalan satu-satunya bagi kami serikat pekerja, serikat buruh untuk menyuarakan aspirasi kami. Kalau kami tidak begini, ya, kami tidak bakal didengar," ujar Yusuf.
Yusuf dan para buruh akan terus berdemonstrasi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang menetapkan besaran UMK Bekasi 2024 tidak sesuai harapan buruh.
Dilansir dari jabarporv.go.id, Bey Machmudin telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang diteken Bey Kamis, 30 November 2023.
Sayangnya, UMK itu tidak sesuai harapan buruh. Buruh berharap UMK Kota Bekasi 2024 naik 14,02 persen atau menjadi sekitar Rp 5,8 juta sesuai rekomendasi Penjabat Wali Kota Bekasi.
Namun, UMK tertinggi di Kota Bekasi hanya sebesar Rp 5.343.430 atau naik Rp 185.181,80 (3.59 persen). Lantas, apa saja daerah di Jawa Barat lain yang memiliki UMK 2024 terendah? Berikut 5 daerah UMK Jawa Barat 2024 terendah:
- Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
- Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
- Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
- Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
- Kota Banjar (Rp2.070.192)
Sementara itu, berikut 5 Daerah UMK Jawa Barat 2024 tertinggi:
- Kota Bekasi 2024 sebesar Rp5.343.430.
- Kabupaten Karawang 2024 sebesar Rp5.257.834.
- Kabupaten Bekasi 2024 sebesar Rp5.219.263.
- Kabupaten Purwakarta 2024 sebesar Rp4.499.768.
- Kabupaten Subang 2024 sebesar Rp3.294.485.
ANANDA BINTANG I AMELIA RAHIMA SARI I ADI WARSONO I ANDIKA DWI
Pilihan Editor: Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Depok 2024 Rp 4,87 Juta, Lebih Kecil dari Rekomendasi Wali Kota Rp 5,3 Juta