4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dan Offline yang Mudah

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 4 Desember 2023 15:04 WIB

Ilustrasi memeriksa pajak kendaraan bermotor melalui layanan SMS. TEMPO/Wawan Priyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu jenis pajak yang harus Anda bayarkan sebagai warga negara Indonesia. Untuk cek pajak kendaraan Anda bisa melakukannya secara online dan offline.

Anda wajib membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu agar tidak dikenai denda sehingga STNK juga tetap aktif. Berikut cara mengecek pajak kendaraan, baik secara online maupun offline.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Ada tiga cara cek pajak kendaraan secara online, yaitu mengecek pajak kendaraan melalui SMS, website, dan aplikasi.

1. Cek Melalui SMS

Cara pertama untuk mengecek kendaraan bermotor adalah melalui pesan singkat atau SMS. Jenis pajak yang bisa dicek melalui SMS hanya pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan.

Untuk mengecek pajak melalui SMS memiliki kode dan nomor tujuan yang berbeda-beda di setiap daerahnya. Berikut kode SMS di beberapa daerah untuk cek pajak kendaraan.

  • DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) Nomor Kendaraan kirim ke nomor 1717
  • Jawa Tengah: ketik JATENG (spasi) Nomor Kendaraan kirim ke nomor 9600
  • Jawa Barat: ketik esamsat (spasi) Nomor Kendaraan (spasi) NIK kirim ke nomor 0811 211 9211
  • Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) Nomor Kendaraan kirim ke nomor 7070
  • Sulawesi Selatan: ketik Sulsel (SPASI) DD/DP/DW (spasi) Nomor Polisi (spasi) kode belakang (spasi) Kota sesuai STNK kirim ke 99250

2. Cek Melalui Website

Advertising
Advertising

Cara online yang kedua untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui website. Berikut tahapan-tahapan yang perlu Anda ikut untuk mengecek pajak kendaraan melalui website.

  • Buka website samsat.info
  • Tekan “Cek Pajak”
  • Anda akan melihat banyak website samsat sesuai dengan provinsinya
  • Pilih sesuai daerah yang Anda inginkan
  • Isi data sesuai yang ada pada website samsat provinsi tersebut (Misalnya: Nomor Polisi, NIK, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, kode captcha, dan lainnya)
  • Tekan “Cari”
  • Tunggu beberapa saat dan pajak kendaraan Anda akan muncul

3. Cek Melalui Aplikasi

Selain melalui SMS dan website, kini Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL. Berikut tahapan yang perlu Anda ikuti agar bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL.

  • Mengunduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu
  • Melakukan registrasi pengguna
  • Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda perlu menambahkan data kendaraan
  • Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan maka akan muncul nilai jumlah pajak kendaraan Anda pada layar

Cek Pajak Kendaraan Secara Offline

Cek pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara offline. Anda bisa datang langsung ke kantor samsat atau samsat keliling. Tahapan yang dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan baik di kantor samsat atau samsat keliling tidak jauh berbeda.

Namun, ada beberapa dokumen yang harus Anda bawa untuk mengecek kendaran bermotor Anda, baik di kantor samsat atau samsat keliling.

Berikut dokumen yang wajib Anda bawa agar bisa mengecek dan sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor Anda di kantor samsat atau samsat keliling.

  • Membawa KTP asli dan fotokopiannya
  • Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopiannya
  • Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopiannya
  • Membawa bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir

Apabila Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen tersebut maka Anda sudah bisa datang ke kantor samsat atau samsat keliling untuk mengecek dan sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor Anda.

Itulah cara cek pajak kendaraan bermotor, baik secara online dan offline. Jadi, sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu.

DIAN RAHMAWAN

Pilihan Editor: Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

Berita terkait

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

1 hari lalu

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

42 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Maret 2024

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak Kendaraan Konvensional

20 Januari 2024

Ini Alasan Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak Kendaraan Konvensional

Pemerintah berecana menaikkan pajak kendaraan motor konvensional. Salah satu alasannya dapat mendukung upaya mengurangi polusi udara.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat BRImo

17 Januari 2024

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat BRImo

Membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui BRImo. Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat BRImo.

Baca Selengkapnya

Pemprov Jakarta Bakal Naikkan Pajak Progresif Kendaraan, Simak Tarif Terbarunya

15 Januari 2024

Pemprov Jakarta Bakal Naikkan Pajak Progresif Kendaraan, Simak Tarif Terbarunya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan ketentuan baru untuk tarik pajak progresif kendaraan bermotor (PKB)

Baca Selengkapnya