Cara Integrasi NIK KTP dengan NPWP Secara Online
Reporter
Andika Dwi
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 28 November 2023 19:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024.
Hal itu berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Simak langkah-langkah menghubungkan NIK dengan NPWP:
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/.
- Ketik 16 digit NIK atau 15 digit NPWP dan kata sandi.
- Ketik kode keamanan yang muncul pada layar.
- Tekan tombol ‘Login’.
- Perbarui data pada bagian ‘Menu Profil’.
Apabila data NIK sudah berhasil dimasukkan, maka pengguna sudah dapat mengisi data diri lainnya, seperti nama, alamat, nomor handphone, alamat email, tempat dan tanggal lahir, serta data pendukung lainnya.