Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

Jumat, 24 November 2023 16:53 WIB

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan mewajibkan platform melakukan penyaringan atau moderasi konten yang melanggar norma sosial. Hal ini dimuat dalam revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam revisi kedua pasal 40A ayat 2 mewajibkan setiap platform melakukan moderasi konten-konten yang berbahaya. Ia menyebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ada platform yang tidak mematuhi hal ini.

"Yang dimaksud muatan berbahaya adalah yang mengancam keselamatan nyawa atau kesehatan baik individu atau masyarakat. Adalah informasi elektronik yang dapat menyebabkan kerugian material dan atau fisik yang signifikan bagi individu," kata Semuel dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023.

Sebagai informasi, dalam pasal 40A ayat 2 revisi kedua UU ITE berbunyi pemerintah berwenang memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE melakukan penyesuaian pada sistem elektronik dan atau melakukan tindakan tertentu.

Semuel menyebut, selanjutnya Kominfo akan menentukan lebih detail mengenai jenis-jenis konten berbahaya yang harus disaring oleh platform. Semuel menyebut misalnya konten bunuh diri, terorisme, atau konten lain yang berbahaya bagi masyarakat.

Advertising
Advertising

"Contoh yang paling konkrit utamanya, challenge, orang berdiri di depan truk yang lagi lewat, enggak boleh ditampilkan, itu berbahaya. Atau orang bunuh diri online, disiarkan. Beberapa kali lolos kan itu? Bunuh diri online itu lolos itu bagaimana?" ujar dia.

Ia mengatakan platform semestinya bisa melakukan moderasi secara mandiri. Ia memberikan contoh platform Google yang mampu melakukan moderasi konten pornografi.

"Misalnya pornografi sama judi mereka bisa harusnya. Ya itu algoritma (platform) bisa, daripada pemerintah satu-satu (mengecek). Pornografi buktinya di Google sudah mulai hampir enggak ada. Itu bisa dideteksi. Jadi yang sudah bisa dideteksi dengan teknologi harusnya enggak usah jadi kerjaan pemerintah," ucap dia.

Semuel menegaskan pihaknya akan menindak tegas platform yang tidak melakukan penyaringan atau moderasi konten. Ia menyebut, pihaknya akan memberikan peringatan tertulis, administratif, sampai pemutusan akses. Bahkan, sanksi yang diberikan Kominfo tidak perlu menunggu aduan masyarakat.

Sebagai informasi, pada Rabu, 22 November 2023, Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya dan disiapkan untuk menjadi regulasi.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengesahkan persetujuan Naskah RUU ITE di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat, dalam rapat kerja bersama Pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

YOHANES MAHARSO | ANTARA

Pilihan Editor: Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

Berita terkait

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

20 jam lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

1 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

1 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

1 hari lalu

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT Unri.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

1 hari lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

2 hari lalu

Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

Khariq Anhar, Mahasiswa Universitas Riau atau UNRI dilaporkan Rektor Sri Indarti ke Polda Riau, dengan pasal UU ITE.

Baca Selengkapnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

2 hari lalu

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

Program deradikalisasi merupakan upaya pembinaan dalam rangka mendukung proses reintegrasi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

3 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

4 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya