Kemenpan RB Sebut Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-Umbian karena Ketimpangan Penghasilan
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 23 November 2023 08:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengungkap terjadinya ketimpangan upah yang diterima atau take home pay ASN menjadi alasan Kemenpan RB mengubah sistem penggajian itu.
"Kita ini ingin agar prinsip-prinsip penghasilan itu adil, layak, dan kompetitif. Adil itu kita lihat sekarang ini kan ada ketimpangan penghasilan ya antar ASN itu kan beda-beda. Beda Kementerian, beda penghasilan. Yang dibawa pulang ya, take home pay, bukan soal gaji (pokok) ya. Beda daerah beda take home pay, sehingga muncul istilah ada Kementerian Sultan atau Kementerian Umbi-umbian," kata Yudi dalam keterangannya melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Rabu, 22 November 2023.
Kementerian Sultan yang dimaksud adalah kementerian yang pegawainya mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan kementerian lain. Sebaliknya, Kementerian Umbi-umbian yang dimaksud adalah kementerian yang pegawainya mendapat tunjangan kinerja lebih rendah.
Yudi menyebut, ketimpangan yang terjadi membuat ASN secara internal merasakan ketidakadilan. "Ini (ketimpangan upah) membuat ASN merasa tidak adil sebenarnya secara internal. Fungsinya beda-beda, tapi tujuannya satu gimana supaya pelayanan publik jadi lebih bagus. Kan tujuannya itu sebenarnya ke sana," ucap Yudi.
Kemenpan RB menggodok sistem penggajian yang baru