UMP Bali 2024 Ditetapkan Naik 3,86 Persen, Pekerja Tuntut Tunjangan Jabatan, Keagamaan..

Selasa, 21 November 2023 16:14 WIB

Buruh kembali menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta untuk mengawal penetapan kenaikan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024. Kaum buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tetap menaikan upah minimum sebesar 15 persen, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672 atau sekitar Rp 2,81 juta. Angka tersebut naik 3,86 persen atau Rp 100.000 bila dibandingkan UMP berjalan tahun 2023 sebesar Rp 2.713.672 atau sekitar Rp 2,71 juta.

Penetapan UMP Bali 2024 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan penetapan UMP Bali 2024 dilakukan menggunakan beberapa parameter. Sejumlah parameter yang dimaksud meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Bali menggunakan acuan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), yakni 2,40 persen. Sementara untuk angka pertumbuhan ekonominya sebesar 5,9 persen dengan di dalamnya terjadi disparitas tinggi antar kabupaten.

Menanggapi hal tersebut, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali meminta perusahaan segera mengatur skala upah sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, nominal UMP Bali 2024 yang telah ditetapkan belum sesuai harapan serikat pekerja.

“Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan tiap perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah, di situlah ruang bagi pekerja melakukan negosiasi dengan perusahaan. Agar upahnya tidak hanya UMP, tapi sesuai kondisi,” ujar Sekretaris FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Raibudi Darsana di Denpasar, Selasa, 21 November 2023.

Advertising
Advertising

Skala upah, menurut Serikat Pekerja, harus disusun oleh perusahaan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Beberapa pertimbangan itu meliputi banyak tanggungan karyawan, tunjangan masa kerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan keagamaan. Sebab, UMP semestinya hanya berlaku pada setahun pertama masa kerja.

Raibudi menjelaskan, pertimbangan terpenting adalah masa kerja karyawan, dan ini yang seharusnya menjadi pembeda upah satu pekerja dengan pekerja yang lain. "Pekerja itu juga punya tanggungan keluarga, dan juga yang harus diperhatikan masyarakat Bali adalah pelaku adat dan budaya setidaknya ada tunjangan keagamaan. Ini komponen-komponen yang mesti dinegosiasikan, jangan sampai sudah ditentukan struktur dan skala upah naiknya cuma Rp 10.000," kata Rai.

Rai menjelaskan, aturan tersebut seharusnya telah diterapkan sejak penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021. Namun dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang curang. Oleh karena itu, menuju tahun 2024, ia berharap pengawasan dan penindakan pemerintah tidak lemah.

“Setidaknya itu menjadi kepentingan kita agar mendorong perusahaan wajib menerapkan UMP satu tahun. Itu harus fair dan dibuat tidak hanya oleh perusahaan, tapi setidaknya mengajak pekerja berunding menentukan kesepakatan nominalnya berapa,“ kata Raibudi.

Ia juga menyoroti tidak semua pekerja di Bali memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam bernegosiasi dengan perusahaan masing-masing. Bahkan mereka yang sudah memiliki serikat pekerja.

Oleh sebab itu, fokus FSPM Bali saat ini adalah menyelaraskan kewajiban dan hak perusahaan dan pekerja, alih-alih memperdebatkan kenaikan UMP 2024 yang sudah ditetapkan.

Sejak awal, kata Raibudi, serikat pekerja menuntuk UMP Bali 2024 naik 10 persen. Tapi, ketika menghitung bersama dewan pengupahan lainnya dengan memakai formula PP Nomor 51 Tahun 2023, hasil tersebut belum dapat tercapai.

ANTARA

Pilihan Editor: UMP Kalimantan Selatan 2024 Naik 4,22 Persen jadi Rp 3,28 Juta

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

16 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

17 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

28 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

29 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

33 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

58 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

58 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

20 Maret 2024

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

18 Maret 2024

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

18 Maret 2024

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya