Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Reporter

Novita Andrian

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 20 November 2023 19:24 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law pada tahun 2020, terjadi perubahan signifikan dalam berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu perubahan yang mencolok adalah soal pemutusan hubungan kerja disingkat PHK.

Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan penyelesaian pemutusan hubungan kerja alias diatur dalam Pasal 151. Dalam pasal 151 ayat 1 berbunyi “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”

Sementara dalam RUU Omnibus Law, pasal ini diubah menjadi “Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.” Perubahan ini dinilai mencegah upaya agar jangan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disisipkan pula pasal 151A mengenai kesepakatan dalam pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (1) tidak diperlukan dalam hal:

Advertising
Advertising

a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja;

b. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut- turut;

c. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

d. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai perjanjian kerja waktu tertentu;

e. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

f. pekerja/buruh meninggal dunia;

g. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur); atau

h. perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.

Selanjutnya dalam UU Ketenagakerjaan pasal 151 ayat 2 disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

UU Ketenagakerjaan pasal 154 menyebutkan alasan PHK diantaranya

a. Pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;

b. Pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;

c. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau

d. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Dalam RUU Cipta Kerja yang populer Omnibus Law pasal 154 dihapus dan diganti dengan pasal 154A. Alasan PHK terdapat dalam Pasal 154A yaitu

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;

b. Perusahaan melakukan efisiensi;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeure).

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

f. Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga;

g.Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;

h. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

i. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis;

j. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

k. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;

l. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

m. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

n. Pekerja/buruh meninggal dunia.

RUU Cipta Kerja Omnibus Law juga menghapus pasa 155 dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemutusan hubungan kerja atau PHK tanpa penetapan batal demi hukum.

KLIK LEGAL
Pilihan editor: Daftar Perusahaan yang Lakukan PHK di 2023, Terbaru Rumah. com, Nestle dan Halodoc

Berita terkait

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

1 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

2 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

2 hari lalu

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

2 hari lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

3 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

3 hari lalu

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di awal 2024. Bakal meningkatkan angka pengangguran.

Baca Selengkapnya

Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

3 hari lalu

Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

Republika telah memberhentikan 29 wartawan dan 31 staf pendukung pada Mei ini.

Baca Selengkapnya

Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

3 hari lalu

Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

Republika tidak merencanakan PHK gelombang berikutnya.

Baca Selengkapnya

Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Disepakati, Tiap Orang Bakal Dapat Rp 30-60 Juta

4 hari lalu

Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Disepakati, Tiap Orang Bakal Dapat Rp 30-60 Juta

Sebanyak 233 pekerja PT Sepatu Bata Tbk atau Bata yang terkena PHK imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat akan mendapatkan pesangon.

Baca Selengkapnya