Ma'ruf Amin Dorong Unit Usaha Syariah Lakukan Spin Off Sebelum 2026, Kenapa?

Kamis, 16 November 2023 20:48 WIB

Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin rapat terbatas persiapan penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket FIBA Tahun 2023 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020. Rencananya Indonesia akan memakai Istora Senayan sebagai venue ajang empat tahunan tersebut. Indonesia mengalahkan Uruguay dan Argentina yang juga mencalonkan diri sebagai tuan rumah. FIBA menilai Indonesia memiliki semangat yang tinggi untuk menghelat Piala Dunia Basket 2023 ketimbang dua negara pesaing. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong Unit Usaha Syariah atau UUS perusahaan asuransi di Indonesia untuk melakukan spin off atau melepaskan diri dari induknya sebelumnya 2026.

"Harapan saya, proses spin off ini akan segera diikuti oleh perusahaan asuransi syariah lainnya yang telah memenuhi ketentuan OJK," kata Ma'ruf dalam acara Peluncuran Allianz Life Syariah Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta pada Kamis, 16 November 2023.

Sebagai informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah mengatur batas akhir pemisahan UUS dari induknya yaitu pada akhir 2026.

Saat ini, beberapa perusahaan asuransi telah melaksanakan pemisahan bisnis asuransi umum syariah (UUS). Salah satunya, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) yang secara resmi diperkenalkan pada Kamis, 16 November 2023.

Ma'ruf juga mendorong perusahaan asuransi syariah lainnya yang telah memenuhi ketentuan OJK dapat mengikuti proses spin off yang dilakukan Allianz Syariah.

Advertising
Advertising

"Saya dengar ada batasnya sampai tahun 2026. Saya kita kita tidak perlu menunggu, seperti Allianz Syariah, tidak perlu menunggu tahun 2026 jadi saya kita patut diberikan apresiasi," kata Ma'ruf.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) yang mengatur terkait dengan pemisahan (spin off) UUS perbankan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan, aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Ia mengungkapkan, POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada 27 Juni 2023 lalu, dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan, serta serangkaian Focus Group Discussion (FGD), dengan pemangku kepentingan.

Selain mengatur pemisahan UUS, ia menjelaskan POJK UUS juga memuat aturan mengenai Unit Usaha Syariah secara komprehensif mulai dari pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan Bank Umum Konvensional (BUK).

YOHANES MAHARSO | ANTARA

Pilihan Editor: Ekonom Soroti Penyebab Lambatnya Peningkatan Literasi Keuangan Syariah di Indonesia

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

2 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

8 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

18 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

19 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

19 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

20 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

21 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

23 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

1 hari lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

1 hari lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya