Hati-hati, ASN Pose Jari Dukung Capres Bisa Dipecat, Ini 10 Pose yang Dilarang

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 16 November 2023 14:44 WIB

Presiden Jokowi Akan Copot Jabatan ASN yang Tak Netral pada Pilpres 2024

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan pose jari bagi aparatur sipil negara (ASN) demi menjaga netralitas selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja pada Kamis, 22 September 2022.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membenarkan penerbitan SKB tersebut. “Iya benar, ada di SKB 5 instansi tentang netralitas ASN,” katanya, laman Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 16 November 2023.

Lantas, apa saja sanksi bagi ASN yang melanggar pose jari?

10 Pose Jari yang Dilarang Bagi ASN

Berikut sepuluh pose jari tangan yang sebaiknya dihindari ASN menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024:

Advertising
Advertising

- Pose dengan mengangkat jempol.

- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan angka satu).

- Pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’ (menunjukkan angka dua).

- Pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau dikenal dengan sebutan saranghaeyo.

- Pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.

- Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.

- Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga).

- Pose dengan mengangkat empat jari.

- Pose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal.

- Pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat.

Selain itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama calon presiden (Capres), calon wakil presiden (Cawapres), calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial yang dapat diakses publik.

Tak hanya itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama tim sukses dengan menampilkan, memperagakan, menunjukkan keberpihakan, dan/atau menggunakan atribut partai politik (Parpol) atau latar belakang gambar terkait capres, cawapres, calon kepala daerah, atau calon legislatif (Caleg).

Kendati demikian, ASN masih diperbolehkan berpose menggunakan jari. Adapun pose yang dimaksud adalah mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati.

Sanksi ASN Pose Jari Menjelang Pemilu 2024

Apabila ASN yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan netralitas, maka dapat diancam hukuman, yaitu:

  1. Sanksi moral tertutup

Instansi tempat ASN bekerja berhak memutuskan sanksi secara tertutup atau terbatas. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  1. Hukuman disiplin berat

ASN yang terbukti foto dengan pose jari atau melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas lainnya terancam dihukum disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 huruf l angka 3 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

1 jam lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

1 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

1 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

1 hari lalu

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

1 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

2 hari lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

3 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

4 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

5 hari lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya