Antisipasi Jadi Tempat Pembuangan AC, Kementerian ESDM Perbarui SKEM Mesin Pendingin
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Grace gandhi
Rabu, 15 November 2023 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) berupaya memperbarui nilai SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) pada produk unit air conditioner (AC) dan mesin pendingin lainnya.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi mengatakan, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan nilai SKEM tertinggi.
"Berdasarkan data EBTKE, penerapan SKEM AC selama periode 2021 sampai semester 1 tahun 2023 telah mampu menghemat energi 2,6 TWh dan membantu penurunan emisi CO2 sebesar 2,4 juta ton serta menghemat biaya tagihan listrik Rp 3,76 triliun," kata Yudo dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 14 November 2023.
Yudo berharap dengan penerapan nilai SKEM tinggi, Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan atau dumping produk AC dari negara maju yang tidak mematuhi standar efisiensi energi. "Kami akan terus mengantisipasi isu dumping AC ini," ucap Yudo.
Yudo menyampaikan bahwa nilai SKEM telah diperbarui melalui Keputusan Menteri ESDM yang ditandatangani pada 23 Oktober 2023. Pembaruan ini menetapkan bahwa nilai SKEM sekarang bergantung pada nilai CSPF (Cooling Performance Seasonal Factor), dengan persyaratan minimal 3,4 atau lebih tinggi dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
Selanjutnya: "Kementerian ESDM sedang melakukan berbagai terobosan...."