Biaya Operasi Usus Buntu Pakai BPJS Kesehatan dan Persyaratannya

Senin, 13 November 2023 15:00 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Operasi usus buntu atau apendektomi adalah prosedur medis pengangkatan usus buntu yang meradang (apendisitis). Dilansir dari situs Siloam Hospitals, apendisitis yang tidak ditangani dapat menyebabkan organ tersebut berlubang dan memicu terjadinya infeksi berat, khususnya di rongga perut.

Menurut Kementerian Kesehatan, jumlah penderita radang usus buntu di Indonesia mencapai 591.819 jiwa pada 2008 dan meningkat sekitar 3,36 persen atau 596.132 orang pada 2009. Kemudian, pada 2016 meningkat menjadi 621.435 jiwa, dengan persentase 3,53 persen.

Kabar baiknya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin apendektomi bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Lantas, bagaimana prosedur operasi usus buntu menggunakan BPJS Kesehatan? Simak informasinya berikut ini.

Prosedur Operasi Usus Buntu Pakai BPJS Kesehatan

Advertising
Advertising

Untuk mendapatkan tindakan bedah pengobatan apendisitis, peserta aktif JKN-KIS harus datang terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP. Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan kesehatan pasien dan akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) bila diperlukan.

Prosedur operasi usus buntu dilakukan sesuai jenis tindakan berdasarkan indikasi medis, yaitu laparotomi atau laparoskopi. Laparotomi merupakan operasi terbuka dengan membuat sayatan berukuran 4-10 sentimeter di perut. Sedangkan laparoskopi adalah tindakan bedah dengan menggunakan bantuan slang yang dilengkapi kamera untuk menemukan usus buntu.

Biaya Operasi Usus Buntu Pakai BPJS Kesehatan

Tarif apendektomi yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas rumah sakit (A-D) dan regional rumah sakit. Pembayaran klaim operasi usus buntu oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL tersebut menggunakan skema tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG).

Sementara itu, tarif INA-CBG dibedakan oleh 5 regional, meliputi regional 1 (DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta) serta regional 2 (Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Lampung, Banten, Sumatera Barat, Bali, dan Sumatera Utara).

Selanjutnya, regional 3 (Sulawesi Tenggara, Jambi, Sulawesi Barat, dan Gorontalo), regional 4 (Kalimantan Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan), serta regional 5 (Sulawesi Selatan, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Barat Daya, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara).

Berikut rincian biaya klaim operasi usus buntu yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan:

1. Regional 1


Rumah sakit kelas A

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 3.694.800.

- Swasta (rawat jalan): Rp 3.879.600.

Rumah sakit kelas B

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.744.000.

- Swasta (rawat jalan): Rp 2.881.200.

Rumah sakit kelas C

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.684.200.

- Swasta (rawat jalan): Rp 2.818.400.

Rumah sakit kelas D

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.552.900.

- Swasta (rawat jalan): Rp 2.680.500.

Selanjutnya: 2. Regional 2...

<!--more-->

2. Regional 2


Rumah sakit kelas A

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 3.732.900.

- Swasta (rawat jalan): Rp 3.919.600.

Rumah sakit kelas B

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.772.300.

- Swasta (rawat jalan): Rp 2.910.900.

Rumah sakit kelas C

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.711.900.

- Swasta (rawat jalan): Rp 2.847.500.

Rumah sakit kelas D

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.579.200.

- Swasta (rawat jalan): Rp 2.708.200.

3. Regional 3


Rumah sakit kelas A

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 3.745.700.

- Swasta (rawat jalan): Rp 3.933.100.

Rumah sakit kelas B

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.781.800.

- Swasta (rawat jalan): Rp 2.920.900.

Rumah sakit kelas C

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.721.200.

- Biaya operasi usus buntu pakai BPJS Kesehatan – RS swasta (rawat jalan): Rp 2.857.200.

Rumah sakit kelas D

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.588.000.

- Swasta (rawat jalan): Rp 2.717.500.

4. Regional 4


Rumah sakit kelas A

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 3.796.200.

- Swasta (rawat jalan): Rp 3.986.000.

Rumah sakit kelas B

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.819.200.

- Swasta (rawat jalan): Rp 2.960.200.

Rumah sakit kelas C

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.757.800.

- Swasta (rawat jalan): Rp 2.895.700.

Rumah sakit kelas D

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.622.900.

- Swasta (rawat jalan): Rp 2.754.000.

5. Regional 5


Rumah sakit kelas A

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 3.916.600.

- Swasta (rawat jalan): Rp 4.112.400.

Rumah sakit kelas B

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.908.600.

- Swasta (rawat jalan): Rp 3.054.100.

Rumah sakit kelas C

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.854.300.

- Swasta (rawat jalan): Rp 2.987.600.

Rumah sakit kelas D

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.706.100.

- Biaya operasi usus buntu pakai BPJS Kesehatan – RS swasta (rawat jalan): Rp 2.841.400.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Segini Biaya Cek Kesehatan di Puskesmas dan Prosedurnya

Berita terkait

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

2 hari lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

10 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

10 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

20 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

34 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

35 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

39 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

43 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

44 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

44 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya