Aturan Baru Pinjol: Debt Collector Dilarang Pakai Kontak Darurat, Waktu Tagih Sampai Jam 8 Malam

Senin, 13 November 2023 13:00 WIB

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru dalam Surat Edaran (SE) OJK No. 19 SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SE OJK tersebut, terdapat ketentuan mengenai etika penagihan penyedia layanan pinjaman online (pinjol).

Bagi penerima dana yang gagal melakukan pembayaran setelah jangka waktu habis dan setelah jatuh tempo, penyelenggara financial technology (fintech) wajib melaksanakan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan.

Pinjol dapat melakukan penagihan dengan dua cara, yaitu penagihan tidak langsung (desk collection) melalui pesan, panggilan telepon, panggilan video, atau perantara lain, serta penagihan langsung secara tatap muka (field collection).

Aturan Baru Penagihan Utang Pinjol

Berdasarkan bab XI poin 5 SE OJK itu, disebutkan bahwa dalam melakukan penagihan, penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan telah mendapatkan pelatihan yang memadai. Sementara bagi penyelenggara fintech yang menggunakan skema kerja sama penagihan dengan pihak lain wajib memiliki sumber daya manusia yang memperoleh sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi terdaftar OJK.

Advertising
Advertising

Secara rinci, SE OJK No. 19 SEOJK.06/2023 melarang penagihan yang disertai dengan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bertujuan untuk mempermalukan debitur. Selain itu, penagihan utang juga tidak diperkenankan dilakukan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Tenaga penagihan yang ditunjuk pinjol diinstruksikan untuk menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia nyata maupun dunia maya (cyber bullying).

OJK juga melarang kegiatan penagihan kepada selain penerima dana, termasuk kontak darurat debitur, kerabat, rekan, dan keluarga. Penagihan utang pinjol melalui sarana komunikasi juga tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Penagihan pinjaman dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di lokasi alamat penagihan, atau domisili debitur. OJK juga menyebut penagihan kepada peminjam dana tidak boleh dilakukan selama 24 jam dan hanya pada pukul 08.00 hingga 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana,” tulis peraturan tersebut.

Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat

Melalui surat edaran yang berlaku sejak Rabu, 8 November 2023 tersebut, OJK pun mengatur penggunaan kontak darurat. Konfirmasi kontak darurat yang dilakukan tenaga penagihan hanya untuk memastikan keberadaan dari penerima dana dan bukan untuk melakukan penagihan utang pinjol.

Penyelenggara fintech juga harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontrak darurat untuk digunakan sebagai kontak darurat. Konfirmasi yang dimaksud adalah memverifikasi data, memastikan hubungan antara debitur dengan pemilik kontak darurat, menjelaskan makna dari kontak darurat, serta menjelaskan risiko yang akan melekat.

Akses Gawai Peminjam Dana

Dalam SE OJK No. 19 SEOJK.06/2023, OJK juga mengatur ketentuan permintaan akses gawai penerima dana. Penyelenggara hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon. Selain itu, fintech juga dilarang untuk menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lain.

“Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna,” tulis peraturan tersebut.

Data dan informasi pengguna yang diperoleh serta dimanfaatkan penyelenggara pinjol harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain penyampaian batasan pemanfaatan, penyampaian setiap perubahan tujuan pemanfaatan data kepada pengguna jika ada, serta media dan metode yang dipakai dalam mengumpulkan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, dan keutuhannya.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: OJK Turunkan Suku Bunga Pinjol, Ekonom: Masih Tinggi, harusnya Setara dengan KUR

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

9 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

14 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

3 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya