Terpopuler: Fatwa Haram Produk Israel, Partai Buruh Tuntut Kenaikan Upah Pekerja
Reporter
Tempo.co
Editor
Agung Sedayu
Minggu, 12 November 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler Tempo.co yang banyak dibaca adalah tentang Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang mengeluarkan fatwa haram terhadap produk terafiliasi dengan Israel. Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Komisi Fatwa MUI merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi produk yang terafiliasi Israel atau mendukung agresi Israel di Palestina.
Berita lain yang banyak dibaca adalah mengenai Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo yang memberikan catatan pada aturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengenai tata kelola industri fintech lending atau sering disebut pinjaman online (Pinjol). Menurut YLKI, sanksi terhadap lembaga Pinjol belum cukup tegas.
Lalu berita terkait langkah pemerintah menaikan besaran insentif konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik menjadi Rp 10 juta. Sebelumnya, insentif konversi motor listrik ini sebesar Rp 7 juta. Menurut pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, langkah tersebut tidak akan efektif menarik masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Sebab, saat ini infrastruktur kendaraan listrik masih belum memadai.
Kemudian berita tentang Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang akan tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen untuk 2024 mendatang. Untuk itu, Partai Buruh dan KSPI menolak Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut rangkuman berita terpopuler Tempo.co.
Selanjutnya: MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel, Barang Apa Saja?...
<!--more-->
- MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel, Barang Apa Saja?
Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Komisi Fatwa MUI merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi produk yang terafiliasi Israel atau mendukung agresi Israel di Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dikutip lewat keterangan resmi pada Sabtu, 11 November 2023.
Melalui fatwa tersebut, MUI juga meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Tujuannya agar menekan Israel menghentikan agresinya. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
Adapun berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia rutin mengimpor produk-produk Israel setiap bulannya. Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri Impor Agustus 2023, nilai impor produk Israel oleh Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2023 telah mencapai US$ 146,2 juta.
Barang-barang asal Israel yang memiliki nilai impor terbesar umumnya meliputi peralatan mesin, peralatan kelistrikan, serta bahan kimiawi. Sementara produk buatan negara lain yang diduga mendukung Israel, di antaranya Coca Cola, Nestle, McDonalds, Starbucks, hingga Unilever.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: YLKI Minta Sanksi Lembaga Pinjol Dipertegas…
<!--more-->
- YLKI Minta Sanksi Lembaga Pinjol Dipertegas
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo memberikan catatan pada aturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengenai tata kelola industri fintech lending atau sering disebut pinjaman online (Pinjol).
Rio menyebut, aturan baru tersebut semestinya diikuti dengan penegasan sanksi bagi penyedia layanan pinjol yang melanggar aturan yang telah dibuat OJK. "YLKI meminta penegasan sanksi bagi para oknum yang melanggar aturan juga harus dipertegas," kata Rio dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023.
Sanksi yang dimaksud, kata Rio dapat berupa sanksi administratif, sanksi denda, maupun sanksi pidana. "Ini harus tegas kedepannya demi kepentingan perlindungan konsumen jasa keuangan kedepan," ujar Rio.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa OJK belum menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol.
"Sanksinya enggak tegas. Kalau peminjam ditagih kena bunga per bulan, kalau perusahaan melakukan pelanggaran pada (aturan) OJK ini sanksinya apa? Kalau ada perusahaan melakukan pelanggaran penagihan, kan enggak ada sanksinya, hanya diperingatkan saja," kata Tauhid kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Tambahan Insentif Motor Listrik Dinilai Tidak Efektif karena…
<!--more-->
- Pemerintah Naikkan Insentif Motor Listrik, Pengamat: Publik Lebih Butuh Infrastruktur
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, merespons soal naiknya besaran insentif konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik menjadi Rp 10 juta. Sebelumnya, insentif konversi motor listrik ini sebesar Rp 7 juta.
“Meskipun dinaikkan lagi, dari Rp 7 juta ke Rp 10 juta, saya tidak yakin itu akan mendorong beralihnya masyarakat dari motor konvensional ke motor listrik,” ujar Fahmy ketika dihubungi oleh Tempo, Sabtu, 11 November 2023.
Menurut Fahmy, terdapat tiga faktor lain yang harus diperhatikan pemerintah untuk menarik minat masyarakat beralih ke motor listrik.
“Pertama saya kira infrastruktur, yaitu charger, yang belum tersedia secara merata, sehingga ini akan menyulitkan kalo di tengah jalan tiba-tiba harus isi ulang baterai,” kata dia. Ini sangat bertolak belakang dengan lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar dimana-mana. “Setiap jengkal pasti ada.”
Kedua, adalah bengkel untuk service motor listrik yang belum terbentuk. Menurut Fahmy, hal ini akan menyulitkan masyarakat jika sewaktu-waktu ingin melakukan perbaikan terhadap motor listriknya.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Partai Buruh dan KSPI Tolak Revisi PP Tentang Pengupahan…
<!--more-->
- Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Partai Buruh dan KSPI Tolak Revisi PP Tentang Pengupahan
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen untuk 2024 mendatang. Untuk itu, Partai Buruh dan KSPI menolak Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan revisi regulasi ini hanya akal-akalan pemerintah agar upah minimum tidak naik seperti harapan para buruh. "Partai Buruh dan kepentingan merespon keras, terkait upaya pemerintah dalam mengakali dan menghalalkan sejumlah cara, demi menggagalkan perjuangan kenaikan upah 15 persen tersebut," kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 11 November 2023.
Said Iqbal menggarisbawahi, Partai Buruh menolak isi revisi PP Nomor 36 tentang Pengupahan ini. Pasalnya, ia menilai regulasi yang tengah disusun itu tidak sesuai dengan harapan dari seluruh buruh Indonesia. Khususnya soal formulasi kenaikan upah minimum.
Dia menjelaskan, di dalam UU Cipta Kerja telah diatur bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Sedangkan dalam formulasi revisi PP Nomor 36 tersebut, indeks tertentu berkisar di angka 0,1-0,3.
"Maka dari itu, revisi PP Nomor 36 beserta turunannya ditolak oleh Partai Buruh dan juga seluruh mayoritas buruh di seluruh Indonesia," kata dia.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: Promo KFC dan McDonald's Indonesia Terbaru