YLKI Minta Sanksi Lembaga Pinjol Dipertegas

Sabtu, 11 November 2023 15:07 WIB

OJK Blokir 1.484 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol Ilegal

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo memberikan catatan pada aturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengenai tata kelola industri fintech lending atau sering disebut pinjaman online (Pinjol).

Rio menyebut, aturan baru tersebut semestinya diikuti dengan penegasan sanksi bagi penyedia layanan pinjol yang melanggar aturan yang telah dibuat OJK. "YLKI meminta penegasan sanksi bagi para oknum yang melanggar aturan juga harus dipertegas," kata Rio dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023.

Sanksi yang dimaksud, kata Rio dapat berupa sanksi administratif, sanksi denda, maupun sanksi pidana. "Ini harus tegas kedepannya demi kepentingan perlindungan konsumen jasa keuangan kedepan," ujar Rio.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa OJK belum menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol.

"Sanksinya enggak tegas. Kalau peminjam ditagih kena bunga per bulan, kalau perusahaan melakukan pelanggaran pada (aturan) OJK ini sanksinya apa? Kalau ada perusahaan melakukan pelanggaran penagihan, kan enggak ada sanksinya, hanya diperingatkan saja," kata Tauhid kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023.

Advertising
Advertising

Menurutnya, OJK perlu menyampaikan kepada publik secara detail sanksi apa saja yang diberikan kepada penyelenggara pinjol yang melanggar aturan. OJK juga perlu membuktikan komitmennya untuk memberikan sanksi yang tegas.

Selain itu, masyarakat juga perlu diberi tahu apakah masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata atau upaya lain yang dapat dilakukan masyarakat jika menjadi korban dari penyelenggara pinjol yang melanggar aturan.

"Kalau ada pelanggaran dalam penagihan apakah bisa mengajukan gugatan perdata dan sebagainya atau apakah utang akan hangus atau bisa saja peminjam bisa lakukan gugatan enggak mau bayar," ujar Tauhid.

Sebelumnya, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI 2023-2023. Dalam peta jalan itu, sejumlah aturan baru diumumkan untuk memperketat aturan main industri pinjol.

Aturan tersebut mengatur penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan yang menyesatkan, hingga pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap pinjol ilegal. Selain itu, OJK juga memutuskan untuk menurunkan batas maksimum tingkat bunga pinjaman online secara bertahap, serta membedakan besaran tingkat bunga untuk pinjaman produktif dan konsumtif.

YOHANES MAHARSO | GHOIDA RAHMAH

Pilihan Editor: Ini Sikap Anies, Ganjar dan Prabowo soal Program Hilirisasi Jokowi

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

18 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

18 jam lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya