Kejagung Diminta Kembalikan Aset Sitaan ke Dana Pensiun Pupuk Kaltim

Rabu, 8 November 2023 20:54 WIB

Pensiunan karyawan PT Pupuk Kaltim membawa spanduk berisi tuntutan terkait pembayaran dana pensiun saat berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Pupuk Kaltim di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Peduli Pensiunan Pupuk Kaltim (FP3K) meminta Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk mengembalikan aset sitaan senilai Rp 42 miliar ke Dana Pensiun Pupuk Kaltim.

Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Pupuk Kaltim, Ezrinal Azis, mengatakan sengkarut dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur telah sampai ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan lalu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang kemudian diputus tidak bersalah oleh pengadilan.

"Tetapi dalam proses itu terjadi penyitaan oleh Kejaksaan Agung," kata Ezrinal dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 November 2023.

Dia menjelaskan, aset yang disita Kejagung pada 2018 terkait kasus Dana Pensiun Pupuk Kaltim adalah 12 bidang tanah di Subang, 11 bidang tanah di Wonosari, dan 30 unit kondotel di Bali. Totalnya sekitar Rp 42 miliar.

"Nah, disinilah permasalahannya karena keputusan pengadilan menetapkan atau memutuskan agar aset-aset itu dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Dana Pensiun Pupuk Kaltim," ujar Ezrinal. "Namun, hingga saat ini aset-aset itu belum dikembalikan."

Advertising
Advertising

Adapun putusan pengadilan yang dimaksud adalah Keputusan Pengadilan Nomor 61/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST. Ezrinal menyebut, hal itu juga telah diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1569 K/Pid.Sus/2020.

Ezrinal menuturkan, permintaan ini adalah demi nasib 3.000 pensiunan Pupuk Kaltim yang saat ini manfaat pensiunannya dipotong karena restrukturisasi Jiwasraya. Sebagai informasi, Dana Pensiun Pupuk Kaltim mengalami perubahan terhadap programnya, dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) pada 2016.

Dia menjelaskan bahwa kepastian manfaat PPIP, 100 persen tergantung dari pengembangan dana oleh pengurus dana pensiun. Sesuai aturan, Dana Pensiun Pupuk Kaltim harus membeli anuitas dari dana cadangan mereka.

Anuitas ini dikelola biasanya oleh perusahaan asuransi, yang nantinya perusahaan itu lah yang akan membayarkan pensiunan bulanan. Adapun perusahaan asuransi yang dipilih Dana Pensiun Pupuk Kaltim adalah Jiwasraya, yang sama-sama badan usaha milik negara.

"Aset kami yang Bapak sita, sungguh berbeda dengan aset para koruptor. Aset-aset yang Bapak sita adalah bagian dari jerih payah kami bekerja selama 30 tahun," lanjut Ezrinal.

Tempo meminta tanggapan Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana. Namun dia belum bisa memberikan jawaban secara gamblang.

"Saya cek dulu putusannya ya, apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada Pupuk Kaltim," jawab Ketut via WhatsApp.

Ketut belum memberikan jawaban kembali hingga berita ini ditulis. Jawaban senada juga diberikan oleh Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Ali Farmadi. "Kami belum terinformasi mengenai hal ini, jadi tidak bisa memberikan infor," ucap Ali.

Pilihan Editor: Dirut Pupuk Kaltim: Harga Pupuk Makin Gak Karuan, tapi Tahun Ini Mulai Turun

Berita terkait

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

12 jam lalu

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons soal RUU Penyiaran yang bakal melarang tayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

2 hari lalu

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

2 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

2 hari lalu

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh melaporkan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

5 hari lalu

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

9 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

10 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

10 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

11 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

11 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya