Kemendag Evaluasi DMO Minyak Goreng: Rata-Rata di Atas HET hingga Distribusi yang Belum Merata
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Grace gandhi
Kamis, 2 November 2023 20:06 WIB
TEMPO.CO, Nusa Dua - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengevaluasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat. Menurutnya, terdapat empat poin utama yang menjadi bahan evaluasi kebijakan ini.
“Pertama, rata-rata realisasi pendistribusiannya dari produsen minyak goreng berada di bawah target bulanan yang telah ditetapkan,” ujar Isy dalam acara IPOC 2023, di Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis 2 November 2023. Berdasarkan Kepmeneg Perdagangan Nomor 1531 Tahun 2022, target pemenuhan DMO minyak goreng rakyat adalah sebesar 300 ribu ton per bulan. “Namun capaiannya hanya mencapai sekitar 87,51 persen.”
Kedua, pendistribusian yang masih belum merata, dengan fokus utama pada pemenuhan kebutuhan di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Ketiga, pantauan menunjukkan bahwa harga rata-rata minyak goreng curah dan Minyakita berada di atas HET. “Harga eceran tertinggi minyak goreng curah pada Oktober 2023 mencapai Rp 14.438 per liter, sedangkan harga HET Minyakita adalah Rp 15.100 per liter,” tutur Isy.
Keempat, distribusi DMO Minyak Goreng Rakyat yang lebih dominan dalam bentuk curah. Isy mengungkapkan sebaran distribusi mencakup 27,2 persen Minyakita standing pouch dan jeriken, 2,9 persen Minyakita Pillow Pack, serta sekitar 69,9 persen dalam bentuk minyak curah.
Selanjutnya: Lebih lanjut, Isy juga menbeberkan beberapa elemen....
<!--more-->
Lebih lanjut, Isy juga menbeberkan beberapa elemen kebijakan yang masih perlu dipertahankan dalam konteks DMO minyak goreng rakyat. “Pertama, perlu mempertahankan rasio pengali ekspor sebesar 4 kali dari DMO, meskipun akan dievaluasi secara berkala untuk memantau perkembangan isu terkini,” katanya.
Kedua, penting untuk mempertahankan hak ekspor yang diberikan kepada distributor pertama, dengan penilaian ulang sesuai dengan perkembangan situasi terkini.
“Dan ketiga, fleksibilitas dalam pendistribusian oleh produsen minyak goreng tetap harus dijaga tanpa adanya pembatasan zonasi distribusi,” ucap Isy.
Namun, kata Isy, jika ada alternatif yang dapat menjaga pasokan dan stabilitas harga, pertimbangan untuk mengubah skema DMO menjadi program ganti selisih harga ke ekonomi dengan HET kepada produsen minyak goreng melalui dana Pungutan Ekspor (PE) bisa dipertimbangkan.
“Hal yang paling harus ditekankan adalah bahwa kebijakan DMO minyak goreng rakyat tetap diperlukan sebagai alat yang diperlukan oleh pemerintah untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga minyak goreng pada tahun 2024,” kata Isy.
Pilihan Editor: OJK Catat Kredit Macet 20 Pinjol di Atas 5 Persen