OJK Catat Kredit Macet 20 Pinjol di Atas 5 Persen
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 2 November 2023 19:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 20 penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer atau P2P lending yang memiliki kredit macet di atas 5 persen.
"Jumlah penyelenggara Fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen pada September 2023 sebanyak 20 penyelenggara," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 November 2023.
Sebagai informasi, tingkat wanprestasi atau TWP90 digunakan OJK untuk mengetahui kredit macet P2P lending. OJK menilai rasio kredit macet pinjol dalam periode 90 hari.
Ini berarti utang di pinjol disebut macet jika peminjamnya gagal bayar utang lebih dari 90 hari. Lebih lanjut, Agusman tak menjelaskan 20 pinjol dengan tingkat kredit macet di atas 5 persen tersebut.
"TWP90 September 2023 mengalami penurunan dari posisi Agustus 2023 sebanyak 21 penyelenggara," ujar Agusman.
Adapun penurunan TWP90 per September adalah 2,82 persen bila dibandingkan Agustus yang sebesar 2,88 persen. Agusman menyebut, OJK terus mengawasi penyelenggara fintech P2P lending yang masih memiliki nilai TWP90 di atas 5 persen.
"OJK juga meminta penyelenggara tersebut agar menurunkan nilai TWP90 dengan melaksanakan rencana perbaikan yang telah disampaikan kepada OJK," ucap dia.
Adapun OJK pada bulan November ini juga segera menerbitkan aturan baru tentang besaran bunga pinjol yang dikenakan penyelenggara P2P lending. Aturan itu merespons dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.
Ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.
Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen. Selain besaran bunga pinjaman, OJK saat ini sedang menyusun ketentuan terkait penagihan kewajiban ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan penagihan dalam peraturan setingkat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Sebelumnya, OJK mengatur ketentuan mengenai penagihan dalam Pasal 102 hingga Pasal 104 Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan otoritas tersebut.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Pilih Utang di Pinjol atau Bank? Ini Pertimbangannya