Tangani Kecurangan Perusahaan Pialang, Bappebti: Kami Cepat tapi Hati-hati
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Agung Sedayu
Selasa, 31 Oktober 2023 07:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buka suara usai diminta gerak cepat menangani aduan masyarakat, soal kecurangan perusahaan pialang dan pedagang di perdagangan berjangka komoditi.
"Ini udah gerak cepat nih, tapi kan tetap perlu kehati-hatian," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko saat dihubungi pada Senin, 30 Oktober 2023.
Menurut Didid, Bappebti harus memanggil kedua belah pihak, baik terlapor maupun pelapor. Selain itu, pihaknya harus mengikuti prosedur.
Dia menyebut, berdasarkan Undang-undang Bappebti, hal pertama yang harus diutamakan adalah penyelesaian secara keperdataan. Jadi, lanjut dia, Bappebti meminta nasabah dengan pialangnya membuat kesepakatan terlebih dulu.
Kalau itu tidak tercapai, lanjut dia, maka dimediasi oleh bursa berjangka. Jika itu tidak tercapai, baru diajukan ke Bappebti.
"Jadi bukan langsung ke kami," tutur Didid.
Dia melanjutkan, pihaknya kemudian akan melakukan evaluasi. Dari situ lah Bappebti akan menentukan perlu pemeriksaan atau tidak.
"Kalau itu dianggap bukan pemeriksaaan ya kita kembalikan, enggak kita teruskan. Tapi kalau itu pemeriksaan, ya kita lanjutkan dengan pemeriksaaan," ujar Didid.
Didid menjelaskan, ketika pemeriksaan Bappebti harus mengundang pihak-pihak yang terlibat. Dari situ lah terlapor bisa dikenai sanksi administrasi.
Bahkan, bisa lanjut penyidikan jika ditemukan tindak pidana. Selain itu, kasus bisa juga ditangani lewat perdata, yakni melalui pengadilan.
Lebih jauh, Didid menanggapi 6 laporan yang sedang diperiksa Ombudsman. Dari 6 laporan, kata dia, salah satunya sudah masuk pengadilan. Pihaknya masih menunggu hasil tersebut.
"Terus yang lima lagi itu ada yang sudah selesai, artinya sudah kami berikan sanksi administrasi kepada pialang," tutur Didid.
Ombudsman Minta Bappebti Gerak Cepat
"Ombudsman melihat, Bappebti ini sangat tidak serius dalam menyelesaikan aduan masyarakat," kata anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin.
Pada 2022-2023, Ombudsman telah menerima 28 laporan dari masyarakat mengenai dugaan kecurangan perusahaan pialang dan pedagang dalam perdagangan berjangka komoditi. Kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Sebanyak 27 laporan diterima Ombudsman pada 2023. Sedangkan 1 laporan diterima Ombudsman pada tahun lalu.
Dari total 28 laporan itu, ada 6 laporan yang tengah diperiksa Ombudsman dengan kerugian sekitar Rp 3,6 miliar. Dari jumlah tersebut, 3 laporan melibatkan PT MAF dan 3 laporan melibatkan PT BF.
Yeka melanjutkan, semestinya masyarakat tidak perlu melaporkan dan datang ke Ombudsman. Ihwalnya, menurut dia, kewenangan Bappebti sangat powerfull.
"Bappebti ini kewenangannya powerfull sekali, penyidiknya ada, pembelanya ada, hakimnya juga ada," ujar Yeka.
Menurut dia, dengan kewenangan sebesar itu Bappebti seharusnya bisa menyelesaikan pengaduan dari masyarakat dengan cepat. Tapi dari 6 laporan yang tengah diperiksa Ombudsman, ada kasus yang sudah lapor ke Bappebti hingga 455 hari dan belum ditangani.
"Ada yang lama, sampai 853 hari atau lebih dari 2,5 tahun. Ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres, serius enggak sih?" tutur Yeka.
VINDRY FLORENTIN | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Ekonom Ingatkan Anies, Ganjar, dan Prabowo: Melanjutkan IKN, Beban Berat APBN