Ditjen Pajak Laporkan 59,08 Juta NIK Terintegrasi NPWP per Oktober 2023
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 26 Oktober 2023 17:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyebut bahwa sebanyak 59,08 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 23 Oktober 2023.
“Dari (target) 71,6 juta yang harus kita padankan, sudah 59,08 juta per Oktober 2023. Itu persentasenya 82,44 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti saat media gathering di Lombok, NTB pada Rabu, 26 Oktober 2023.
Jumlah NIK yang terintegrasi dengan NPWP itu, menurut dia, memang tidak meningkat signifikan jika dibandingkan Agustus 2023. "Karena memang yang sekarang ini tinggal yang paling susah dipadankan. Penambahannya tidak seperti yang awal dulu yang sehari bisa jutaan."
Dwi menyoroti hambatan eksternal yang dihadapi Ditjen Pajak seperti kesalahan data yang terjadi di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Soal ini, kata Dwi, sebenarnya Ditjen Pajak telah berkolaborasi dengan Dukcapil untuk mencocokkan NIK dan NPWP, tetapi masalah kesalahan data perlu diatasi langsung oleh wajib pajak dengan Dukcapil. Hambatan tersebut berada di luar kendali Ditjen Pajak.
“Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil,” kata Dwi.
Selanjutnya: Dalam rangka meningkatkan integrasi...
<!--more-->
Dalam rangka meningkatkan integrasi NIK dan NPWP, Dwi mengatakan, pihaknya menyediakan layanan bantuan virtual atau help desk yang dapat membantu para wajib pajak untuk memadankan NIK dan NPWP.
Selain itu, dia juga mendorong perusahaan dan pemberi kerja untuk melakukan proses pemadanan NIK dan NPWP secara massal. "Sekarang ini kalaupun ada pemberi kerja yang punya karyawan pajak, terus mereka mau memadankan secara massal, itu bisa, makanya kita terus sosialisasi minta mereka melakukan pemadanan secara berjamaah, sangat bisa dalam sistem kita."
Sebagai informasi, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi terobosan baru dalam administrasi kependudukan dan perpajakan di Indonesia.
Hal ini resmi dimulai berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Integrasi NIK jadi NPWP menjadi langkah awal untuk mengurangi jumlah nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi. Saat ini, masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas, mulai dari Nomor Induk Kependudukan, NPWP, Nomor Paspor, hingga nomor rekening bank dan telepon.
YOHANES MAHARSO | PUTRI SAFIRA
Pilihan Editor: Penerimaan Pajak Rp 1.387 Triliun, Sri Mulyani: 80,78 Persen dari Target