OJK Terbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2023, Atur tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berkelanjutan

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Kamis, 19 Oktober 2023 19:17 WIB

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 18 Tahun 2023. Peraturan itu mengatur tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menuturkan penerbitan POJK Nomor 18 Tahun 2023 dilakukan sebagai tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal. Caranya, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) yang mengintegrasikan nilai-nilai berkelanjutan. Misalnya, menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

"Penerbitan POJK Nomor 18 tahun 2023 ini merupakan salah satu peranan OJK dalam merespons isu global dan regional ASEAN dalam rangka memitigasi dampak perubahan iklim, yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement," kata Aman melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Oktober 2023.

Adapun substansi pengaturan dalam POJK Nomor 18 Tahun 2023, antara lain:

  1. Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui penawaran umum dan penerbitan tanpa penawaran umum atas efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari setahun
  2. Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini
  3. Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan
  4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan
  5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan
  6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan
  7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan
  8. Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan
  9. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf
  10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen
  11. Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan

Lebih lanjut, Aman mengatakan POJK Nomor 18 Tahun 2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (green bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.

Advertising
Advertising

Dengan demikian, lanjut Aman, POJK Nomor 18 tahun 2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond). Namun, turut mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bond/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bond/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS terkait Keberlanjutan (sustainability linked bond).

Pilihan Editor: 3.851 Tiket Kereta Dibatalkan Imbas Argo Semeru dan Argo Wilis Anjlok, PT KAI Hitung Potensi Kerugian

Berita terkait

FAO Dapat Penghargaan King Hassan II of Morocco Great World Water Prize

17 jam lalu

FAO Dapat Penghargaan King Hassan II of Morocco Great World Water Prize

FAO mendapat penghargaan King Hassan II of Morocco Great World Water Prize atas kontribusinya mempromosikan perlindungan dan pelestarian sumber air

Baca Selengkapnya

Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

1 hari lalu

Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

Untuk penguatan BPR dan BPRS OJK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses pemodalan lewat penawaran di pasar modal dan mendorong konsolidasi

Baca Selengkapnya

Masuk Rangkaian World Water Forum, Bandung Spirit Water Gali Solusi Air untuk Pulau Terluar

1 hari lalu

Masuk Rangkaian World Water Forum, Bandung Spirit Water Gali Solusi Air untuk Pulau Terluar

Bandung Spirit Water Summit mencari solusi pengelolaan air terintegrasi untuk pulau-pulau kecil dan terluar.

Baca Selengkapnya

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

1 hari lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi, yang akan lengser pada Oktober 2024, bakal menjadi Kepala Negara RI yang meninggalkan utang terbesar pascareformasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

1 hari lalu

Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

Seorang penjual tas branded bekas di Tiktok dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya atas dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

2 hari lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

3 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

3 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya