TikTok Shop dan Kasus Predatory Pricing di Indonesia, Aturannya?

Reporter

M. Roby Septiyan

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 13 Oktober 2023 23:38 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang social commerce seperti TikTok Shop menyediakan fasilitas pembayaran transaksi, lebih dulu ramai pembicaraan mengenai praktik predatory pricing.

Bukan oleh kalangan umum saja, perbincangan tersebut juga dilakukan oleh pejabat negara. Hal ini menunjukkan adanya masalah besar dengan adanya predatory pricing.

Di antara pejabat yang pernah berpendapat mengenai predatory pricing dalam platform TikTok Shop adalah Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas.

Dalam kunjungannya ke Pasar Tanah Abang pada 28 September 2023, Zulhas menyatakan bahwa kebanyakan produk yang dijual di TikTok Shop dijual dengan harga yang sangat rendah atau jual rugi. Pendapat tersebut diperkuat oleh Teten yang menyatakan bahwa produk yang dijual murah tersebut kebanyakannya adalah hasil impor, sehingga pedagang lokal yang menggunakan social commerce pun akan tetap kalah.

Permasalahan tersebut ditanggapi oleh TikTok. Menurut mereka, platform tidak bisa menentukan harga jual barang dagangan. Semuanya bergantung pada cara bisnis masing-masing pedagang. Namun, tetap saja predatory pricing adalah hal yang sangat berbahaya.

Dampaknya adalah persaingan harga yang tidak sehat dan sampai waktunya dapat saja terjadi monopoli. Monopoli dapat dilakukan oleh pelaku predatory pricing yang sudah tidak memiliki lawan dagang. Saat monopoli terjadi, hal yang lebih parah adalah penetapan harga sepihak dari penjual. Pembeli akan sangat dirugikan karena kurang memiliki kekuasaan dan tetap memerlukan produk yang harus dibeli.

Advertising
Advertising

Lantas, bagaimana peran negara Indonesia dalam menghadapi para pelaku predatory pricing? Hal ini pada mulanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tepatnya pada Pasal 20. Bunyi pasal tersebut adalah pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Namun terjadi perubahan sanksi dengan terbitnya UU. No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sehingga para pelaku predatory pricing hanya diberikan tindakan administratif berupa perintah penghentian kegiatan oleh komisi yang berwenang. Adapun aturan lainnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah lainnya.

M. ROBY SEPTIYAN | RIANI SANUSI PUTRI | ANDIKA DWI
Pilihan editor: Mengenal Predatory Pricing yang Ramai di Penghujung TikTok Shop Disetop

Berita terkait

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

22 jam lalu

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

Mendag Zulkifli Hasan klaim neraca perdagangan surplus tapi ekspor turun.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

1 hari lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

1 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

1 hari lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

2 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Eko Patrio Sebut PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada Jakarta, Siapa Saja?

3 hari lalu

Eko Patrio Sebut PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada Jakarta, Siapa Saja?

Eko Patrio mengakui PAN juga mengusulkan namanya untuk maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

4 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

5 hari lalu

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

Ganjar berharap masyarakat sipil bisa ikut memberikan catatan kritis pada pemerintahan Prabowo nanti.

Baca Selengkapnya

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

5 hari lalu

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

PAN tetap mengusung Zita Anjani maju di Pilkada DKI. PAN mengaku tidak khawatir dengan elektabilitas Zita gara-gara polemik Starbucks.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

6 hari lalu

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

Zulhas menceritakan bagaimana Prabowo bersama tim dan koalisinya secara gigih bertarung dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya