OJK Ungkap Tantangan Industri Keuangan Syariah: Pangsa Pasar Rendah

Jumat, 13 Oktober 2023 18:21 WIB

Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara . FOTO/ANTARA FOTO/Galih Pradipta dan ANTARA/Agatha Olivia

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan aset keuangan syariah Indonesia tumbuh sebesar 13,3 persen (yoy) dengan pangsa pasar sebesar 10,94 persen terhadap total keuangan nasional.

Dia kemudian membeberkan tantangan yang harus dihadapi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, yang menyebabkan masih adanya gap dengan industri keuangan konvensional.

“Pertama, market share (pangsa pasar) yang masih rendah,” ujar Wakil Ketua OJK Mirza dalam acara Ijtima’ Sanawi di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kedua, masih rendahnya literasi yang berdampak pada laju inklusi keuangan syariah. Berdasarkan hasil survei nasional, indeks literasi keuangan syariah adalah sebesar 9,4 persen dan indeks inklusi keuangan syariah adalah 12,1 persen. “Kondisi tersebut memerlukan kita bersama untuk terus melakukan akselerasi tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah dengan kolaborasi segala pihak,” ujar Mirza. Hal ini, katanya, untuk mencapai target yang telah disampaikan dalam musyawarah nasional ke enam, yakni sebesar 50 persen.

Ketiga, adalah terbatasnya diferensiasi model bisnis produk keuangan syariah. Sementara tantangan keempat dan kelima ialah penggunaan teknologi informasi yang perlu ditingkatkan, serta Sumber Daya Manusia keuangan syariah yang belum optimal.

Advertising
Advertising

Menjawab tantangan di atas, kata Mirza, Indonesia mempunyai potensi untuk menjadi contoh keunggulan dalam industri keuangan syariah. “Ambisi ini sejalan dengan upaya untuk mendorong ekosistem keuangan yang kuat dan terdiversifikasi sejalan dengan prinsip-prinsip syariah,” ujarnya.

Dalam perspektif yang lebih luas, keuangan syariah menunjukkan ketahanan dalam menghadapi krisis dan menunjukkan pertumbuhan keuangan yang lebih tinggi dibandingkan keuangan konvensional. “Namun, kami menyadari potensi besar ini masih belum dimanfaatkan secara optimal,” ujar Mirza.

Dalam upaya meningkatkan keuangan syariah, OJK sebagai regulator jasa keuangan akan melakukan serangkaian langkah strategis. “Pertama, kami akan lebih mengoptimalkan kinerja pembiayaan syariah melalui penguatan dan konsolidasi permodalan serta membina sinergi dan mendorong industri yang kompetitif dan dinamis,” kata Wakil OJK itu.

Kedua, OJK perlu untuk memperkuat keuangan syariah dengan menerapkan kebijakan kerangka tata kelola syariah pada industri, serta membentuk komite pengembangan keuangan syariah. Ketiga, lanjut Mirza, optimalisasi dana sosial syariah sebagai sumber biaya sektor UMKM sangat penting dalam percepatan inklusi keuangan syariah.

Lebih lanjut, Mirza mengatakan OJK telah merumuskan inisiatif strategis dan progeam turunan dalam rangka mengembanbkan potensi keuangan syariah yang ada di setiap sektor, serta mampu menjawab tantangan industri syariah saat ini. Adapun hal ini dituangkan dalam roadmap OJK 2022–2027.

Pilihan Editor: LHKPN Syahrul Yasin Limpo Janggal, ICW Desak KPK Dalami

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

14 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

14 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

15 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

16 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

18 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya