OJK Ungkap Kredit Macet 21 Pinjol di Atas 5 Persen
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 13 Oktober 2023 09:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 21 pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang memiliki tingkat kredit macet di atas 5 persen.
"Per Agustus 2023, penyelenggara yang sedang memiliki TWP90 di atas 5 persen sebanyak 21 penyelenggara (pinjol)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Tingkat wanprestasi atau TWP90 digunakan OJK untuk mengetahui kredit macet suatu fintech peer-to-peer lending. Otoritas ini menilai rasio kredit macet Pinjol dalam periode 90 hari.
Artinya, pinjaman di pinjol termasuk macet jika peminjamnya gagal bayar utang lebih dari 90 hari. Lebih lanjut, Agusman tak membeberkan secara pasti siapa saja 21 pinjol dengan tingkat kredit macet di atas 5 persen.
"Jumlah ini cenderung menurun dibandingkan dengan Juli 2023 yang mencapai 23 penyelenggara," tutur Agusman.
Dia pun menjelaskan beberapa faktor tentang perubahan TWP90, yaitu kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat mempengaruhi outstanding pendanaan, serta besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet dan kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman.
Selain itu faktor lainnya adalah kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan dan banyaknya kerja sama dengan ekosistem, seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.
"OJK memberikan pembinaan dan meminta penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen mengajukan action plan perbaikan pinjaman macet," ujar Agusman.
OJK, lanjut dia, terus memonitor pelaksanaan action plan itu dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, pihaknya akan melakukan pengawasan lanjutan.
Pilihan Editor: Ini Daftar Baru 101 Pinjol Legal Berizin OJK