KPPU Terima Surat Asosiasi Fintech, Kapan Keduanya Bahas Dugaan Kartel Bunga Pinjol?
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 12 Oktober 2023 20:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengonfirmasi telah menerima surat dari Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
"Betul, minta ketemu KPPU," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur soal surat AFPI ke pihaknya. Hal itu disampaikan Deswin pada Tempo melalui pesan tertulis pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Adapun pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu KPPU menyatakan tengah melakukan penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman online atau pinjol oleh AFPI kepada anggotanya.
KPPU menduga asosiasi tersebut mengatur penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Ini khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari, dari jumlah aktual pinjaman yang diterima konsumen.
Dari temuan awal KPPU, penetapan itu diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. KPPU menyebutnya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun AFPI membantah pernyataan KPPU. Menurut AFPI, bunga yang ditentukan adalah maksimum 0,4 persen per hari, bukan flat 0,8 persen per hari. Asosiasi juga menyebut belum mendapat surat dari KPPU.
Lebih jauh, Deswin tidak menjawab secara gamblang apakah KPPU akan segera menjadwalkan pertemuan dengan KPPU. "Karena dalam proses penegakan hukum, nanti mengikuti proses pemanggilan yang dilakukan Satgas penyelidikan kami," tutur dia.
Ditanya soal kemungkinan pertemuan KPPU dengan AFPI dalam waktu dekat, Deswin hanya menjawab pendek. "Belum ada informasi terkait itu dari tim penyelidik."
Pilihan Editor: OJK Beberkan Nasib Pinjol iGrow dan TaniFund Usai Gagal Bayar