Cerita Nasabah Rugi Rp 34 Miliar karena Bappebti Tak Tegas Jatuhkan Sanksi ke Pialang Bermasalah

Sabtu, 7 Oktober 2023 07:59 WIB

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan konferensi pers temuan Ombudsman mengenai 'Maladministrasi Bappebti dalam Penyelesaian Kerugian Masyarakat Akibat Kecurangan Perusahaan Pialang dan Pedagang dalam Perdagangan Berjangka Komoditi' di Gedung Ombudsman RI pada Jumat, 6 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu nasabah PT. Monex Investindo Futures mengaku telah merugi hingga Rp 34 miliar akibat dugaan kecurangan perusahaan pialang dan pedagang dalam perdagangan berjangka komoditi. Soal ini, Ombudsman menduga kecurangan terjadi karena kurangnya pengawasan dan tindakan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bagaimana duduk perkara sebenarnya?

Sang nasabah bernama Sugiarto Hadi asal Lampung itu menceritakan telah melakukan investasi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) di pialang berjangka PT SAM dan PT MIF sejak 2014 silam. SPA di pedagang berjangka itu dilakukan dengan sistem elektronik yang bernama Metatrader.

Sejumlah dana telah disetorkan, namung pada akhirnya, dana tersebut hilang. Hingga kini, tak ada penyelesaian kasus yang dialaminya tersebut.

Salah satu kuasa hukum pelapor, Rocky Nainggolan, menjelaskan, awalnya pada 30 Januari 2015, Sugiarto menyampaikan laporan pengaduan kepada Bappebti. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada Juli 2015 Bappebti telah menemukan perbuatan split, delay, dan reject terhadap transaksi pelapor yang dilakukan oleh pedagang yaitu PT SAM berkolaborasi dengan pialang PT MIF.

Meskipun hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan ada perbuatan split, delay, dan reject terhadap transaksi pelapor, Bappebti tidak memberikan sanksi kepada kedua pedagang dan pialang tersebut. Pasalnya, menurut penjelasan Bappebti, pada saat itu tidak ada peraturan teknis termasuk sanksi terhadap tindakan split, delay, dan reject tersebut.

Advertising
Advertising

Kemudian pada April 2016, pelapor mengadu ke Ombudsman. Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, Ombudsman pada Februari 2018 telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

LAHP itu pada intinya berisi rekomendasi agar Bappebti memberikan sanksi administratif kepada PT MIF dan PT SAM. Namun hingga kini, LAHP Ombudsman tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bappebti. Bappebti hanya menyampaikan surat peringatan kepada dua perusahaan yang dimaksud.

Rocky selaku kuasa hukum pelapor mengatakan transaksi yang adil merupakan hak setiap nasabah saat bertransaksi. “Transaksi itu harus fair, namun beliau (Sugiarto Hadi) menyampaikan ketidakadilan yang dia rasakan,” ujar Rocky ketika ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023. Dia ingin mengembalikan apa yang menjadi hak pelapor.

Selanjutnya: Rocky mengibaratkan kasus ini dengan ...

Berita terkait

Kasus Ledakan Pabrik Smelter Bertambah, Pengamat: Pemerintah Lebih Prioritaskan Investasi Ketimbang Sistem Keamanan Pabrik

5 jam lalu

Kasus Ledakan Pabrik Smelter Bertambah, Pengamat: Pemerintah Lebih Prioritaskan Investasi Ketimbang Sistem Keamanan Pabrik

Pemerintah terkesan tidak serius dalam penerapan standar keamanan untuk perusahaan smelter ataupun investor asing yang masuk ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

1 hari lalu

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atauharga emas Antam melonjak ke level Rp 1.350.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut IA-CEPA Dorong Perdagangan RI-Australia Melonjak 90 Persen

2 hari lalu

Airlangga Sebut IA-CEPA Dorong Perdagangan RI-Australia Melonjak 90 Persen

Menteri Airlangga menyatakan IA-CEPA pada tahun 2020 telah berhasil menggenjot nilai perdagangan Indonesia dan Australia melonjak hingga 90 persen.

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

2 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

2 hari lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

2 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

2 hari lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

3 hari lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

3 hari lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.

Baca Selengkapnya