Diduga Ada Kartel, AFPI Jelaskan Sejarah Bunga Pinjol dari 0,8 Jadi 0,4 Persen

Jumat, 6 Oktober 2023 16:07 WIB

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah dalam acara 'Media Luncheon AdaKami'di Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia atau AFPI menjelaskan sejarah bunga pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang berlaku untuk anggotanya. Ini seiring munculnya dugaan kartel suku bunga pinjaman di asosiasi tersebut.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan industri fintech lending muncul di Indonesia lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 77 Tahun 2016. Dia menyebut saat itu bunga pinjaman dibebaskan.

"Siapapun boleh menjual bunga yang tinggi, berapapun bunganya asal ada pembelinya," ujar Kuseryansyah dalam konferensi pers AdaKami di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Lantas banyak komplain dari masyarakat karena bunga fintech lending terlalu tinggi. Selain itu, dia menyebut ada fenomena pinjol legal dan ilegal.

"Lalu fintech legal di bawah OJK mengambil inisiatif, kami enggak mau sama dengan pinjol ilegal yang menjual bunga 1 persen sampai 3 persen per hari," kata Kuseryansyah.

Advertising
Advertising

Lalu AFPI menetapkan bunga maksimum 0,8 persen per hari. Ia mengklaim, upaya ini untuk melindungi agar pinjol ilegal tidak kompetitif dengan dengan pinjol legal.

"Dari waktu ke waktu bunga 0,8 persen ini di-challenge terlalu tinggi, kemudian tahun lalu kita berinisiatif melakukan efisiensi dari 0,8 persen turun menjadi 0,4 persen," tutur dia.

Namun ini tak lepas dari risiko. Ia mengungkapkan ada segmen yang hilang dengan pengurangan bunga tersebut.

"Rekan-rekan yang membutuhkan pinjaman dulunya Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 750 ribu sekarang sudah tidak bisa dilayani, paling kecil yang bisa kita pinjamkan Rp 1 juta. Jadi segmen kecil ini hilang," papar dia.

Pada Rabu, 4 Oktober 2023, KPPU telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman yang dilakukan AFPI kepada anggotanya.

KPPU menduga asosiasi tersebut mengatur penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen.

Dari temuan KPPU, penetapan itu diikuti oleh seluruh anggota AFPI. KPPU menyebutnya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pilihan Editor: Diduga Kartel Suku Bunga Pinjol, AFPI: Kami Justru Protect Konsumen

Berita terkait

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

5 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

5 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Pohon Jacaranda Berbunga di Islamabad Pakistan

6 hari lalu

Pohon Jacaranda Berbunga di Islamabad Pakistan

Warga Islamabad menikmati waktu luangnya di sekitar deretan pohon-pohon jacaranda yang berbunga

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

12 hari lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

16 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

16 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

16 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

18 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

18 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya