RUU ASN Disahkan: Tak Ada PHK 2,3 Juta Honorer, Terbuka Opsi Menjadi PPPK

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 4 Oktober 2023 16:42 WIB

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) secara resmi disahkan pada Selasa, 3 Oktober 2023. Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu isu krusial yang dibahas dalam RUU ASN itu adalah tersedianya payung hukum terhadap pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Adapun tenaga honorer tersebut mayoritas berada di lingkungan instansi pemerintah daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum sebagai prinsip utama penataan tenaga non-ASN yang tidak boleh ada PHK (pemutusan hubungan kerja), sebagaimana yang telah digarisbawahi Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya.

Anas mengatakan, tanpa instrumen hukum tersebut, para tenaga honorer tidak dapat bekerja sejak November 2023. “Disahkannya RUU ini, memastikan semua aman dan tetap bekerja. Istilahnya kita amankan dulu supaya bisa tetap bekerja,” ucapnya.

Selanjutnya: Terbuka Opsi Menjadi PPPK...

Advertising
Advertising

<!--more-->

Opsi Menjadi PPPK

Anas menjelaskan, akan ada perluasan skema dan mekanisme terhadap penataan pegawai non-ASN dengan memberi salah satu opsi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Nanti diditelkan di Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.

Menurut dia, beberapa prinsip krusial yang akan dibahas dalam PP tersebut adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima honorer. Dia menilai, kontribusi pegawai non-ASN dalam pemerintah sangat signifikan. Lebih lanjut, dalam merancang penataan, pemerintah juga akan mengatur prosesnya agar tidak menimbulkan tambahan bebas fiskal yang signifikan.

Sehingga, kata dia, pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga honorer tidak menurun akibat terjadi penataan. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder (pemangku kebijakan) lain untuk para pegawai non-ASN,” tutur Anas.

Selain isu penataan tenaga honorer, Anas menuturkan bahwa pemerintah mengusung transformasi tujuh isu. Hal itu sebelumnya disampaikan dalam keterangan pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 September 2023.

“Ada tujuh isu yang akan ditransformasi. Pertama, sistem rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi. Selanjutnya keempat, penuntasan tenaga honorer, reformasi penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Keenam, digitalisasi manajemen ASN, serta ketujuh, penguatan budaya kerja citra ASN,” katanya.

Mengenai rekrutmen ASN, Anas menyebut, siklus seleksi dilakukan lebih cepat, sehingga tidak terjadi kekosongan formasi. “Ke depan, rekrutmen tidak perlu setahun sekali atau sekali dalam dua tahun. Namun akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa ada tiga kali dalam setahun,” ujar dia.

Terkait mobilitas talenta nasional, dia mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengambil kebijakan untuk pemerataan distribusi dan peningkatan ASN di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

“Ke depan akan ada penghargaan bagi mereka yang di daerah 3T. Misalnya, nanti akan diatur di PP, mereka yang di wilayah 3T atau kawasan terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun supaya naik pangkat, ke depan bisa naik pangkat dalam dua tahun,” jelas Anas.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Hari Ini TikTok Shop Bakal Resmi Ditutup, Ini 9 Barang yang Paling Laris Dijual

Berita terkait

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

2 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

3 hari lalu

Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

Pendaftaran CASN jalur sekolah kedinasan mulai dibuka sejak Rabu kemarin. Berikut daftar sekolah kedinasan dan formasinya.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

3 hari lalu

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

Menpan RB bilang Indonesia butuh talenta-talenta masa depan. Dia berharap sekolah kedinasan dapat menjaga kualitas dan martabatnya, tanpa bullying.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

4 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

5 hari lalu

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Juni 2024. Cek link daftar dan instansinya

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

7 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

9 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya