UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 4 Oktober 2023 15:14 WIB

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023. Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun turut hadir.

“Terima kasih kepada DPR dan seluruh pihak yang sudah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, Anas menyampaikan dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 September 2023, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, pemerintah telah mengusung tujuh transformasi pada UU ASN.

“Ada tujuh isu yang akan kita transformasi. Pertama, sistem rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi. Lalu keempat, penuntasan tenaga honorer, reformasi penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Keenam, digitalisasi manajemen ASN, dan ketujuh, penguatan budaya kerja citra ASN,” ucap Anas.

Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Advertising
Advertising

Terkait penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN, Anas mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan sejumlah rencana. “Kami sudah menyiapkan beberapa skenario, sehingga insya Allah akan ada titik temunya,” ujarnya.

Berdasarkan salinan draft RUU ASN versi rapat panitia kerja (Panja), Senin, 25 September 2023, penuntasan masalah tenaga honorer diatur dalam Pasal 67. Dalam pasal tersebut, pegawai non-ASN atau disebut dengan istilah lain wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” begitu bunyi Pasal 67.

Mengenai penataan yang dimaksud dalam pasal itu adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh kementerian atau lembaga yang berwenang.

Sementara itu, pada Pasal 66 disebutkan bahwa pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Demikian pula bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang juga tidak diperbolehkan melaksanakan pengangkatan pegawai non-ASN.

Selanjutnya: Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer...

<!--more-->

Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Meskipun begitu, Anas menuturkan bahwa UU ASN menjadi instrumen hukum yang mengatur penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas tersebar di instansi pemerintah daerah.

“Menjadi payung hukum untuk melaksanakan prinsip utama penataan tenaga honorer, yaitu tidak boleh ada PHK (pemutusan hubungan kerja) massal, yang telah digariskan Presiden sejak awal,” katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dia menegaskan, dengan disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang maka nasib lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN atau honorer yang secara normatif tidak lagi bekerja pada November 2023, dipastikan aman dan masih bisa tetap bekerja. “Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa tetap bekerja,” ucap Anas.

Lebih lanjut, kata Anas, akan ada perluasan skema dan mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi honorer, sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan. “Nanti diditelkan di Peraturan Pemerintah (PP),” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang tercantum di PP itu ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima honorer. Dia menilai, kontribusi pegawai non-ASN dalam pemerintah sangat signifikan. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda (pemerintah daerah), dan berbagai stakeholder lain untuk para pegawai non-ASN”, tuturnya.

Kendati demikian, menurut dia, pemerintah juga merancang agar penataan tenaga honorer tersebut tidak menjadi tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Hari Ini TikTok Shop Bakal Resmi Ditutup, Ini 9 Barang yang Paling Laris Dijual

Berita terkait

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

3 hari lalu

Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

Pendaftaran CASN jalur sekolah kedinasan mulai dibuka sejak Rabu kemarin. Berikut daftar sekolah kedinasan dan formasinya.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

3 hari lalu

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

Menpan RB bilang Indonesia butuh talenta-talenta masa depan. Dia berharap sekolah kedinasan dapat menjaga kualitas dan martabatnya, tanpa bullying.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

4 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

7 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

8 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

8 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya