Revisi UU IKN Disahkan Paripurna DPR, Simak 8 Alasan Penolakan PKS

Selasa, 3 Oktober 2023 14:58 WIB

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna ke-7 yang digelar di gedung DPR/MPR, Jakarta, hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023.

Melalui rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan tujuh dari sembilan fraksi di DPR setuju dengan revisi UU tersebut. Adapun ketujuh fraksi tersebut antara lain, fraksi PDIP Perjuangan, fraksi Partai Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Nasdem, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP. Selain itu, DPD RI juga menyatakan telah setuju untuk meneruskan pembahasannya pada tingkat II ini.

“Satu fraksi yaitu fraksi Demokrat menyatakan menyetujui dengan catatan. Kemudian ada satu fraksi lagi, yaitu fraksi PKS, yang menyatakan menolak untuk meneruskan pembahasannya pada pemilihan tingkat dua,” ujar Ahmad Doli.

Fraksi PKS menolak revisi UU tersebut utamanya karena pembangunan IKN berpotensi memperberat beban APBN, menambah utang negara, dan dapat menjadi masalah bagi pemerintahan ke depan.

Terdapat delapan poin yang menjadi alasan PKS menolak Undang-undang ini. Simak delapan poin alasan tersebut berikut ini.

Advertising
Advertising

Pertama, perihal kedudukan IKN sebagaimana tercantum dalam pasal 6. Menurut PKS, penggunaan istilah secara geografis dan astronomis masih terdapat kekeliruan dan perlu diperbaiki.

Kedua, soal kewenangan khusus yang diberikan kepada otorita IKN sebagaimana tertera pada pasal 12 ayat 1. Pada pasal dan ayat itu diatur Otorita IKN diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan pembangunan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, kecuali oleh peraturan undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut.

Fraksi PKS, kata Ahmad Doli, konsisten dengan pandangan sebelumnya bahwa ketentuan ini sejatinya tidak boleh bertentangan dengan prinsip negara kesatuan, sebagaimana diatur pada pasal 1 ayat 1 dan prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah.

Selanjutnya: "Sebagaimana yang diatur dalam..."

<!--more-->

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 UUD 1945,” ujar Ahmad Doli. Menurut PKS, adanya klausul yang memberikan kewenangan kepada Otorita IKN ini dapat berpotensi terjadinya abuse of power dengan dalih kewenangan khusus tersebut.

Ketiga, perihal kedudukan otorita IKN dalam pengelolaan aset IKN.

Keempat, soal tata kelola pemberian hak atas tanah otorita dalam kawasan IKN.

Kelima, perihal peraturan jangka waktu hak atas tanah yang semakin bertambah panjang untuk Hak Guna Usaha (HGU) bertambah menjadi 90 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi 95 tahun.

“Hal ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal yang memanjakan investor," kata Ahmad Doli. "Sebaliknya, pemerintah justru abai terhadap kepentingan rakyat luas dan tidak sesuai dengan semangat yang tertera dalam UU Agraria tahun 1960 yang menyatakan bahwa pemberian hak dilakukan secara bertahap dan bersyarat."

Terlebih soal konsensi waktu hampir dua abad lamanya ini tidak disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan HGB.

Keenam, soal dengan pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pembinaan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibukota nusantara.

Ketujuh, perihal pendanaan atau pembiayaan utang IKN.

Kedelapan, soal persiapan pembangunan pemindahan dan penyelenggaraan peta IKN menjadi program prioritas nasional.

Dengan demikian, fraksi PKS melalui Ketua Komisi II DPR RI itu menyatakan menolak revisi UU IKN karena khawatir akan menjadi masalah bagi pemerintahan berikutnya.

Pilihan Editor: Sederet Dampak Pemberian HGU Selama 190 Tahun untuk Investor IKN

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

2 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Rencana Prabowo Anggarkan Rp 16 Triliun untuk IKN Berpotensi Proyek Mangkrak

3 jam lalu

Pengamat Nilai Rencana Prabowo Anggarkan Rp 16 Triliun untuk IKN Berpotensi Proyek Mangkrak

Pembangunan kota, termasuk IKN ini tidak sekadar membangun Istana Negara ataupun gedung kementerian dan rumah dinas pejabat.

Baca Selengkapnya

Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan

20 jam lalu

Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan

OIKN berkolaborasi dengan Tony Blair Institute Indonesia yang sudah menyediakan beberapa set Starlink Flat High-Performance Kit untuk dipasang di ibu kota baru tersebut

Baca Selengkapnya

Polemik Pembebasan Lahan untuk Pembangunan IKN, AMAN Kaltim: Tidak Ada Sosialisasi Sejak Awal

21 jam lalu

Polemik Pembebasan Lahan untuk Pembangunan IKN, AMAN Kaltim: Tidak Ada Sosialisasi Sejak Awal

Menurut Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Sejak awal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pemerintah tidak pernah melibatkan komunitas adat terdampak

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

1 hari lalu

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

Youtuber, Ridwan Hanif mendaftarkan diri mengikuti penjaringan sebagai bakal calon bupati (cabup) dalam Pilkada Klaten 2024 melalui PKS

Baca Selengkapnya

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

1 hari lalu

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim pembangunan IKN tidak menyebabkan banjir di kawasan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

1 hari lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

1 hari lalu

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

Khofifah berkelakar ibu kota secara de facto berada di Jawa Timur usai menerima dukungan maju di Pilgub Jawa Timur dari Golkar.

Baca Selengkapnya