Mengenal Apa Itu Riba, Jenis, hingga Contohnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 3 Oktober 2023 14:00 WIB

Riba adalah salah satu praktik transaksi yang dilarang dalam Islam karena cukup merugikan. Berikut penjelasan mengenai apa itu riba hingga jenisnya. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Riba (dikenal juga sebagai riba atau usury dalam bahasa Inggris) adalah praktik yang melibatkan tambahan atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang atau pertukaran barang yang tidak seimbang atau tidak adil.

Dalam Islam, riba dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip syariah (hukum Islam) dan dilarang keras.

Untuk lebih memahami apa itu riba, dasar hukum, jenis-jenis, hingga contoh riba, berikut ini ulasannya untuk Anda.

Apa Itu Riba?

Secara etimologis (estimologi), kata "riba" berasal dari bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kata "riba" () memiliki akar kata yang berarti "meningkat," "bertambah," atau "tumbuh."

Akar kata ini mencerminkan sifat dasar riba, yang melibatkan penambahan atau pertumbuhan uang atau nilai dalam suatu transaksi.

Advertising
Advertising

Dalam konteks Islam dan bahasa Arab, riba merujuk pada tambahan atau keuntungan yang tidak adil atau tidak wajar yang diperoleh melalui pinjaman uang atau pertukaran barang yang tidak seimbang.

Dalam ajaran Islam, riba dianggap sebagai praktik yang tidak adil dan dilarang keras, sesuai dengan larangan yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), riba adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang dihitung dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan hasil pokok tersebut.

Mengutip dari laman islamic relief worldwide, riba adalah bunga yang dibayarkan atau diperoleh dari hasil transaksi atau tabungan. Hal yang termasuk riba, yaitu:

  • Bunga yang diperoleh dari rekening tabungan
  • Bunga yang diperoleh dari meminjamkan uang atau barang
  • Pembayaran bunga untuk biaya kartu kredit atau pinjaman

Hukum Soal Riba dalam Islam

Hukum soal riba juga tertera dalam ayat Al Quran berikut ini:

1. QS. An-Nisaa ayat ke 161

“Karena kezaliman yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan-makanan sehat yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka—dan juga bagi mereka yang mengambil riba, padahal mereka dilarang melakukannya.”

2. QS. Ar-Rum ayat ke 39

“Berhati-hatilah karena bunga apa pun yang kamu berikan kepada orang lain untuk menambah harta manusia maka tidak akan pernah bertambah di sisi Allah. Namun, diberkatilah apapun yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mendapatkan rida Allah maka itulah orang-orang yang mendapat pahala yang berlipat ganda.”

3. QS. Al-Baqarah ayat ke 278

“Hai orang-orang yang beriman. Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan segala sisa hakmu dari riba apabila kamu memang orang-orang yang beriman. “

4. QS. Ali-Imran ayat ke 130

“Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu memakan riba atas apa pun yang dipinjamkan, melipatgandakan, dan melipatgandakan pengembaliannya. Sebaliknya, selalulah bertakwa kepada Allah agar kamu beruntung.”

Jenis-Jenis Riba

Riba adalah konsep yang melibatkan tambahan atau kelebihan dalam transaksi keuangan, khususnya dalam transaksi pinjaman atau pertukaran barang. Terdapat beberapa jenis riba yang dikenal dalam konteks Islam, termasuk:

1. Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah adalah bunga penundaan. Ini terjadi ketika ada penangguhan pembayaran dalam transaksi, dan pihak yang meminjam harus membayar tambahan atau bunga karena penundaan tersebut.

Contoh: Seseorang meminjam uang dari seorang teman dan setuju untuk mengembalikan uang tersebut dalam satu bulan dengan tambahan sejumlah uang tertentu sebagai bunga atas penundaan pembayaran. Dalam hal ini, bunga yang dibayarkan adalah riba nasi'ah.

2. Riba Fadhl

Riba fadhl melibatkan pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang atau tidak setara. Contohnya adalah menukar jumlah barang tertentu yang seharusnya setara, tetapi ada keuntungan yang tidak adil dalam transaksi tersebut.

Contoh: seseorang menukar 1 liter minyak goreng dengan 2 liter minyak kelapa murni. Karena nilai minyak kelapa lebih tinggi daripada minyak goreng biasa, maka ada kelebihan atau keuntungan yang tidak adil dalam transaksi tersebut, yang disebut sebagai riba fadhl.

3. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah jenis riba yang melibatkan kelebihan jumlah dalam pelunasan hutang. Ini merujuk pada praktik riba yang berlaku sebelum munculnya Islam.

Contoh: di masa jahiliyah sebelum Islam, seseorang mungkin memberikan pinjaman uang dengan persyaratan untuk membayar lebih dari jumlah yang dipinjamkan. Ini adalah contoh riba jahiliyah, yang kemudian dilarang oleh Islam.

4. Riba Yad

Riba yad terkait dengan penundaan waktu penyerahan barang dalam transaksi jual beli atau pertukaran. Dalam konteks ini, penundaan yang tidak adil dapat menghasilkan riba.

Contoh: seseorang menjual barang kepada pembeli dengan persyaratan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah satu bulan. Namun, jika pembeli menginginkan penundaan pembayaran lebih lama, maka penjual menambahkan jumlah tambahan sebagai bunga penundaan. Ini merupakan riba yad.

5. Riba Qardh

Riba qardh terjadi ketika seseorang meminjamkan barang atau uang kepada pihak lain dengan syarat bahwa peminjam harus memberikan tambahan atau keuntungan kepada pemberi pinjaman saat mengembalikan barang atau uang tersebut.

Contoh: Seseorang meminjam uang dari bank dengan syarat bahwa dia harus membayar jumlah pinjaman ditambah bunga tertentu saat mengembalikannya. Bunga yang harus dibayar di sini adalah riba qardh.

DIAN RAHMAWAN

Pilihan Editor: Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

Berita terkait

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

17 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

11 hari lalu

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

Bank CIMB Niaga bekerja sama dengan Principal Indonesia untuk meluncurkan Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

16 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

20 hari lalu

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

Negara yang 100 persen penduduknya muslim ternyata bukan di Arab. Lokasinya ada sebelah selatan-barat daya India. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

25 hari lalu

Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

25 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

25 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

26 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

27 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

31 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya