Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBank syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan tidak adanya riba (bunga). Oleh karena itu, dasar hukum bank syariah didasarkan pada ajaran agama Islam, serta aturan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Dilansir dari laman Universitas Nadhatul Ulama (UNU) Yogyakarta, bank syariah awalnya digagas oleh MUI dalam bentuk kelompok kerja pada 1990. Sejak saat itu bank syariah sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia mempunyai beberapa landasan hukum yang mengatur kerjanya. Berikut landasan hukum bank syariah.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan pertama mengenai bank syariah di Indonesia adalah UU No. 7 Tahun 1992. Pada masa ini bank syariah ,masih berbentuk bank pengkreditan rakyat. Perbedaannya adalah, bank pengkreditan rakyat ini menjalankan asas-asas serta prinsip-prinsip bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Enam tahun selanjutnya disempurnakan melalui UU No. 10 tahun 1998. Dalam perundang-undangan ini diberikan penjelasan yang terelaborasi dari pengertian serta prinsip-prinsip bank syariah itu sendiri. Dari peraturan ini pula lahirlah landasan hukum syariah yang kuat.

Landasan hukum yang digunakan hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pendirian, pengawasan, dan kegiatan operasional bank syariah di Indonesia. Di dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa bank syariah harus mengikuti prinsip-prinsip syariah, seperti prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan tidak adanya riba (bunga).

Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan beberapa hal yang harus dihindari dalam pelaksanaan kegiatan bank syariah. Beberapa hal tersebut antara lain:

Riba atau bunga

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bank syariah tidak diperbolehkan untuk memberikan atau menerima bunga atau riba. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, yaitu keuntungan bank syariah diperoleh dari pembagian hasil antara bank syariah dengan nasabah.

Maisir

Ini adalah transaksi dalam bentuk permainan di mana pihak yang menang akan mengambil keuntungan dari pihak yang kalah.

Gharar

Ini adalah jenis transaksi yang dilarang, karena objek yang ditransaksikan tidak jelas, sehingga objek tidak dapat segera diserahkan ketika bertransaksi.

Pilihan Editor: Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

10 jam lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN atau OIKN) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia atau BSI.


10 Kerja Sampingan yang Menjanjikan Penghasilan Besar, Bisa dari Rumah

5 hari lalu

Ilustrasi mengetik. shutterstock.com
10 Kerja Sampingan yang Menjanjikan Penghasilan Besar, Bisa dari Rumah

Kerja sampingan yang menjanjikan di antaranya reseller, penulis lepas hingga affiliator


Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

5 hari lalu

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

Bappebti menerbitkan SE yang mengatur tentang optimalisasi ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka.


Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

5 hari lalu

Bayangan sejumlah nasabah di Bank Danamon Syariah, Jakarta, Rabu (12/11). Bank Danamon Syariah fokus penyaluran pembiayaan 80 % untuk sektor UKMK dan 20 % untuk konsumer. TEMPO/Adri Irianto
Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

Bank Danamon Syariah menggelar Travel Fair 2024 untuk membantu nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Acara berlangsung di Gandaria City Mall, Jakarta, mulai 21 sampai 24 Maret 2024.


Semarak Ramadan, blu by BCA Digital Hadirkan Sederet Promo: Diskon hingga Rp 100 Ribu

6 hari lalu

BLU, BCA Digital. Facebook/blubybcadigital
Semarak Ramadan, blu by BCA Digital Hadirkan Sederet Promo: Diskon hingga Rp 100 Ribu

blu by BCA Digital menawarkan berbagai promo spesial bagi penggunanya atau disebut sobatblu. Ada diskon Rp 100 ribu hingga cashback 50 persen.


Menjelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 8.000

6 hari lalu

Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menjelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 8.000

Harga emas PT Aneka Tambang atau harga emas Antam anjlok ke level Rp 1.121.000 per gram dalam perdagangan hari ini, Jumat, 22 Maret 2024.


BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

9 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika menyampaikan pidatonya dalam acara Santunan 3.333 Anak Yatim PT Bank Syariah Indonesia Tbk di Jakarta Convention Center (JCC) pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

Direktur BSI Hery Gunarni mengatakan kegiatan santunan anak yatim merupakan rangkaian agenda rutin ulang tahun atau milad BSI yang jatuh setiap 1 Februari.


IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham GOTO Paling Banyak Diperdagangkan

9 hari lalu

Saham GOTO pada layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 November 2022. IHSG ditutup menguat 69,24 poin atau 0,99 persen ke 7.081,31. Tercatat indeks saham nasional bergerak pada rentang 6.994,41-7.081,31 pada 30 November 2022. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham GOTO Paling Banyak Diperdagangkan

IHSG menguat 0,57 persen ke level 7.344,1 dalam sesi pertama perdagangan hari ini.


Mengenal Apa Itu Escrow Account, Jenis, hingga Manfaatnya

10 hari lalu

Escrow account adalah sebuah rekening temporer yang digunakan untuk bertransaksi dengan bantuan pihak ketiga. Hal ini dilakukan agar transaksi aman. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Escrow Account, Jenis, hingga Manfaatnya

Escrow account adalah sebuah rekening temporer yang digunakan untuk bertransaksi dengan bantuan pihak ketiga. Hal ini dilakukan agar transaksi aman.


Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 1.000

12 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 1.000

Harga emas PT Aneka Tambang atau harga emas Antam turun ke level Rp 1.193.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 16 Maret 2024.