Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBank syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan tidak adanya riba (bunga). Oleh karena itu, dasar hukum bank syariah didasarkan pada ajaran agama Islam, serta aturan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Dilansir dari laman Universitas Nadhatul Ulama (UNU) Yogyakarta, bank syariah awalnya digagas oleh MUI dalam bentuk kelompok kerja pada 1990. Sejak saat itu bank syariah sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia mempunyai beberapa landasan hukum yang mengatur kerjanya. Berikut landasan hukum bank syariah.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan pertama mengenai bank syariah di Indonesia adalah UU No. 7 Tahun 1992. Pada masa ini bank syariah ,masih berbentuk bank pengkreditan rakyat. Perbedaannya adalah, bank pengkreditan rakyat ini menjalankan asas-asas serta prinsip-prinsip bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Enam tahun selanjutnya disempurnakan melalui UU No. 10 tahun 1998. Dalam perundang-undangan ini diberikan penjelasan yang terelaborasi dari pengertian serta prinsip-prinsip bank syariah itu sendiri. Dari peraturan ini pula lahirlah landasan hukum syariah yang kuat.

Landasan hukum yang digunakan hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pendirian, pengawasan, dan kegiatan operasional bank syariah di Indonesia. Di dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa bank syariah harus mengikuti prinsip-prinsip syariah, seperti prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan tidak adanya riba (bunga).

Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan beberapa hal yang harus dihindari dalam pelaksanaan kegiatan bank syariah. Beberapa hal tersebut antara lain:

Riba atau bunga

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bank syariah tidak diperbolehkan untuk memberikan atau menerima bunga atau riba. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, yaitu keuntungan bank syariah diperoleh dari pembagian hasil antara bank syariah dengan nasabah.

Maisir

Ini adalah transaksi dalam bentuk permainan di mana pihak yang menang akan mengambil keuntungan dari pihak yang kalah.

Gharar

Ini adalah jenis transaksi yang dilarang, karena objek yang ditransaksikan tidak jelas, sehingga objek tidak dapat segera diserahkan ketika bertransaksi.

Pilihan Editor: Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Sebut Basis UMKM Syariah Harus Dimulai dengan Literasi Keuangan Syariah

1 jam lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
OJK Sebut Basis UMKM Syariah Harus Dimulai dengan Literasi Keuangan Syariah

Sekitar 46,6 juta UMKM masih membutuhkan tambahan pembiayaan modal kerja dan investasi.


OJK: Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 2.450 Triliun

5 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK: Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 2.450 Triliun

OJK menyebut pertumbuhan keuangan syariah Indonesia tergolong baik.


Batas Waktu ATM Terblokir dan Cara Mengaktifkannya Kembali

1 hari lalu

Berikut ini tata cara mengambil uang di ATM dengan kartu atau tanpa kartu. Foto: Canva
Batas Waktu ATM Terblokir dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Mengetahui kapan batas waktu ATM terblokir adalah hal penting. Kita jadi bisa memperkirakan kapan untuk mengganti ATM dan bertransaksi kembali.


Beasiswa BSI Scholarship Inspirasi 2023 untuk Mahasiswa S1, Minimal IPK 3,00

1 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shutterstock.com
Beasiswa BSI Scholarship Inspirasi 2023 untuk Mahasiswa S1, Minimal IPK 3,00

BSI masih membuka bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa melalui program BSI Maslahat Scholarship Inspirasi 2023. Beasiswa ini menyasar mahasiswa kurang mampu dan berprestasi di 82 kampus tertentu.


Kementerian Perdagangan Larang Transaksi Dagang di TikTok Shop

2 hari lalu

Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan baru yang melarang transaksi dagang di social commerce.
Kementerian Perdagangan Larang Transaksi Dagang di TikTok Shop

Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan baru yang melarang transaksi dagang di Tiktok Shop.


Produk Gim Indonesia Raup Transaksi Rp 1,76 Triliun di Jerman

3 hari lalu

Indonesia berpartisipasi dalam pameran Gamescom 2023 di Cologne, Jerman 23-27 Agustus 2023. Paviliun Indonesia mengusung slogan
Produk Gim Indonesia Raup Transaksi Rp 1,76 Triliun di Jerman

Produk gim Indonesia mencatatkan potensi transaksi sebesar US$ 115,72 juta atau setara Rp 1,76 triliun pada pameran Gamescom 2023 di Cologne, Jerman.


Astra Financial Catat Transaksi Rp 463 Miliar di GIIAS Surabaya 2023

4 hari lalu

Seluruh Astra Financial Angel yang telah memberikan pelayanan terbaiknya bagi seluruh customer dengan ramah sepanjang GIIAS 2022 Medan. (Foto: Astra Financial)
Astra Financial Catat Transaksi Rp 463 Miliar di GIIAS Surabaya 2023

Astra Financial melaporkan catatan transaksi yang mereka peroleh selama pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS Surabaya 2023.


Soal Larangan Jual Beli Lewat Social Commerce, Menteri Bahlil Usulkan Sanksi untuk Artis Terafiliasi TikTok

4 hari lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Soal Larangan Jual Beli Lewat Social Commerce, Menteri Bahlil Usulkan Sanksi untuk Artis Terafiliasi TikTok

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengusulkan pemberian sanksi bagi artis yang berjualan melalui TikTok.


Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.072.000 per Gram

4 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.072.000 per Gram

Harga emas Antam anjlok Rp 6.000 menjadi Rp 1.072.000 per gram.


Respons Ikatan Pedagang Pasar Usai Pemerintah Larang TikTok untuk Jualan: Ada Plus-Minusnya

4 hari lalu

Suasana Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 September 2023. Para pedagang mengeluhkan jumlah pengunjung yang menurun beberapa tahun terakhir. Foto: TEMPO/Alifya Salsabila Novanti
Respons Ikatan Pedagang Pasar Usai Pemerintah Larang TikTok untuk Jualan: Ada Plus-Minusnya

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menanggapi keputusan pemerintah melarang transaksi jual beli lewat social commerce, seperti TikTok Shop.