Pemerintah Larang TikTok Shop Jualan, Begini Aturan Resminya

Reporter

M. Roby Septiyan

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 2 Oktober 2023 19:25 WIB

TikTok Shop. tiktok.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 25 September 2023 terkait dengan polemik TikTok Shop.

Aturan ini merupakan respons dari banyaknya aduan masyarakat yang menginginkan pelarangan TikTok atau lebih tepatnya TikTok Shop untuk berjualan.

Selain dorongan dari masyarakat, sebelumnya TikTok Shop juga beberapa kali menimbulkan masalah.

Salah satunya terjadi pada pertengahan tahun ini, yaitu penjualan Minyakita melalui platform TikTok Shop. Jelas-jelas pemerintah melarang produk tersebut untuk dijual secara daring. Harga jualnya pun melampaui harga eceran tertingginya senilai Rp14.400 per liter, sedangkan kisaran harga di TikTok Shop mulai dari Rp15.500 sampai dengan Rp18.000. Selain itu, ada juga yang memberikan diskon tidak masuk akal sebesar 99 persen.

Kekhawatiran lainnya adalah adanya Project S TikTok Shop yang diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Dalam penjelasannya, ia menerangkan bahwa melalui agenda tersebut TikTok mengetahui perilaku konsumen di Indonesia. Hal yang lebih mengkhawatirkan baginya adalah penggiringan konsumen untuk membeli produk Cina daripada produk dalam negeri.

Pada dasarnya, banyak media sosial lain yang juga menjadi platform jual beli daring. Platform tersebut biasa disebut sebagai social-commerce. Instagram dengan fitur Instagram Shopping salah satu contohnya. Namun, hal yang membedakan TikTok Shop sampai-sampai menjadi perhatian publik adalah terfasilitasinya transaksi pembayaran dalam aplikasi.

Social-commerce secara jelas diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengubah Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena kekurangannya. Dalam aturan ini social-commerce didefinisikan melalui pasal 1 angka 17 sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. Selain itu, social-commerce juga diakui sebagai model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dalam maupun luar negeri, melalui pasal 2 ayat (3).

Advertising
Advertising

Hal yang menjadi dasar pelarangan TikTok Shop tercantum dalam pasal 21 ayat (2) mengenai pelarangan lokapasar (marketplace) dan social-commerce untuk bertindak sebagai produsen dan ayat (3) mengenai larangan social-commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Hal tersebut jelas menjadikan TikTok sebagai social-commerce terlarang apabila masih menyediakan fasilitas pembayaran di dalam aplikasinya.

M. ROBY SEPTIYAN | RIANI SANUSI PUTRI | AMY HEPPY
Pilihan editor: 18 Daftar Negara yang Larang TikTok

Berita terkait

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

19 jam lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

1 hari lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

3 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

10 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

11 hari lalu

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

12 hari lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

13 hari lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

16 hari lalu

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

Aplikasi TikTok bisa dibanned karena beberapa alasan, seperti kesalahan konten. Berikut ini cara mengembalikan akun TikTok yang ditangguhkan.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

16 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

16 hari lalu

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

Jajak pendapat yang dilakukan Reuters/Ipsos mengungkap 58 persen responden percaya Beijing menggunakan TikTok untuk mempengaruhi opini warga Amerika.

Baca Selengkapnya