Syarat Membuat Paspor 2023, Biaya dan Caranya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 28 September 2023 12:30 WIB

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah-langkah cara membuat paspor kini semakin mudah dilakukan. Bahkan, pembuatan paspor kini bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi M-Paspor.

Untuk Anda yang hobi traveling ke luar negeri, jangan sampai lupa untuk mengurus paspor. Hal ini sangat penting sebagai syarat untuk memasuki negara lain.

Berikut ini akan dipaparkan cara membuat paspor terbaru beserta syaratnya serta tarif pembuatannya.

Syarat Pembuatan Paspor

Pertama, Anda harus mengetahui apa saja syarat-syarat yang diperlukan saat akan membuat paspor.

  1. Diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri sebagai identifikasi utama.
  2. Kartu Keluarga (KK) juga harus disertakan dalam pengajuan paspor.
  3. Untuk dokumen pendukung, Anda dapat menggunakan akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Penting bahwa dokumen ini mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak ada informasi ini, surat keterangan dari instansi yang berwenang dapat digunakan sebagai pengganti.
  4. Bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, diperlukan surat kewarganegaraan atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan hukum.
  5. Jika Anda telah mengganti nama, Anda juga harus melampirkan surat penetapan ganti nama yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Cara Membuat Paspor dan Mekanisme Penerbitannya

Mengutip dari laman www.imigrasi.go.id, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store atau Google Play.

Advertising
Advertising

Setelah mendapatkan nomor antrian, Anda bisa langsung datang ke tempat Imigrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Berikut ini urutannya.

  • Tim Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Setelah dokumen dianggap lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.
  • Jika dokumen masih kurang lengkap, Anda akan menerima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi, dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  • Pemeriksaan dokumen untuk kelengkapan dan keabsahan.
  • Anda kemudian melakukan pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenisnya.
  • Lalu, dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari.
  • Melakukan wawancara jika diperlukan.
  • Verifikasi data.
  • Proses adjudikasi (penyelesaian).

Paspor umumnya akan selesai empat hari kerja setelah proses pembayaran. Anda bisa datang ke Kantor Imigrasi di jam yang sudah ditentukan oleh petugas untuk pengambilan paspor.

Namun, jika Anda membutuhkan paspor dalam waktu cepat, Anda bisa meminta percepatan waktu dengan biaya tambahan Rp1 juta.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya Pembuatan Paspor 2023

Berikut ini biaya untuk pembuatan paspor elektronik dan non elektronik terbaru 2023.

  1. Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor* (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

*Biaya layanan percepatan tidak termasuk dalam biaya penerbitan paspor.

Itulah informasi lengkap tentang persyaratan, prosedur pengajuan paspor, dan biayanya. Semoga dapat membantu Anda.

RISMA KHOLIQ

Pilihan Editor: Cara Membuat Paspor Online dengan Mudah

Berita terkait

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

10 hari lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

17 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

20 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

22 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

25 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

38 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

40 hari lalu

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

44 hari lalu

Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

Imbas penahanan paspor ini membuat beberapa mahasiswa Universitas Jambi yang hendak berangkat ferienjob tertunda dan kehilangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

59 hari lalu

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.

Baca Selengkapnya

Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

17 Maret 2024

Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

Stempel ini juga berfungsi sebagai pengingat akan perjalanan wisatawan dan makna spiritual dari kunjungan mereka ke Arab Saudi selama Ramadan.

Baca Selengkapnya