Jawaban TikTok Soal Tudingan Predatory Pricing: Kami Tidak Dapat Menentukan Harga Produk

Sabtu, 23 September 2023 16:41 WIB

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - TikTok merespons soal dugaan praktik predatory pricing yang dilakukannya di Indonesia. Predatory pricing merupakan praktik menjual barang dengan harga sangat murah. Langkah tersebut diduga mengakibatkan pelaku usaha lainnya tak dapat bersaing, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Indonesia.

"Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk," kata TikTok Indonesia kepada Tempo melalui email pada Sabtu, 23 September 2023.

Perusahaan mengatakan pedagang di platform TikTok Shop dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan. Penentuan harga, ujarnya, ditetapkan sesuai dengan strategi bisnis penjual masing-masing. Dengan demikian, produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.

TikTok juga membantah telah memproduksi produknya sendiri dan kemudian mempromosikannya di Indonesia. Perusahaan menyebut pihaknya tidak berniat untuk menjadi peretail atau wholeseller yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia.

Dugaan praktik predatory pricing yang dilakukan oleh TikTok Shop sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menilai pendapatan dari perdagangan online selama ini malah lebih banyak dinikmati oleh asing. Pasalnya, barang-barang yang dijual lewat platform online seperti TikTok Shop, lebih banyak berasal dari luar negeri.

Advertising
Advertising

Teten menegaskan dirinya ingin melindungi UMKM Indonesia agar tidak mati akibat masuknya produk asing ke Tanah Air Lewat TikTok Shop secara masif. Sebab, lewat TikTok Shop, harga produk yang dijual sangat murah sehingga membuat produk lokal kalah saing. Ia pun menduga platform tersebut telah melakukan predatory pricing.

Karena itu, Teten menggarisbawahi pemerintah Indonesia perlu melihat arus barang yang dijual melalui platform online. Apabila terbukti penjual atau TikTok Shop memperdagangkan barang ilegal, maka bisa dikenakan aturan hukum pidana. Platform juga dapat dinilai melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan.

"Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal adalah hukum itu pidana yang keras," ujar Teten, Kamis, 21 September 2023.

Pilihan Editor: Sidak ke Pasar Tanah Abang, Menteri Teten Sebut Penurunan Omzet 50 Persen

Berita terkait

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

38 menit lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Amartha Mikro Fintek akan Gelar Asia Grassroots Forum Pekan Depan

5 jam lalu

Amartha Mikro Fintek akan Gelar Asia Grassroots Forum Pekan Depan

Amartha Mikro Fintek berkolaborasi dengan Women's World Banking, SME Finance Forum, Accion, dan IFC mempromosikan potensi ekonomi akar rumput

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

20 jam lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

Banjir Sumbar Berdampak ke Pariwisata, Sandiaga Uno: Keselamatan yang Paling Utama

1 hari lalu

Banjir Sumbar Berdampak ke Pariwisata, Sandiaga Uno: Keselamatan yang Paling Utama

Sandiaga Uno menyebut banjir Sumbar turut berdampak ke sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

1 hari lalu

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

Menteri parekraf Sandiaga Uno tengah menyiapkan UMKM yang akan mengisi acara HUT Kemerdekaan RI Agustus mendatang

Baca Selengkapnya

PNM Rayakan Hari Bumi dengan Pelatihan untuk UMKM

5 hari lalu

PNM Rayakan Hari Bumi dengan Pelatihan untuk UMKM

Terdapat tiga aktivitas kegiatan, dua di antaranya adalah pelatihan literasi keuangan digital dan penanaman bibit tanaman.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

6 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

7 hari lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

8 hari lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

8 hari lalu

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

Kementerian Perindustrian mengaku belum mengetahui penyebab tutupnya pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya