Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 19 September 2023 14:00 WIB

Presiden Jokowi menunjukkan SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Festival LIKE merupakan rangkuman akumulasi kerja Presiden pada bidang Lingkungan Hidup, Iklim, Kehutanan, dan Energi, khususnya energi terbarukan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai seorang yang bertugas menjadi pemimpin negara dan pemerintahan, presiden juga menerima gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat.

Besaran gaji presiden di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berikut ini informasi mengenai besaran gaji presiden di Indonesia berdasarkan tetapan undang-undang.

Gaji Presiden di Indonesia

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, gaji seorang presiden dan wakil presiden Republik Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978.

Gaji yang didapatkan oleh presiden dibedakan menjadi dua, yaitu gaji pokok dan tunjangan. Berikut ini rinciannya.

1. Gaji Pokok Presiden

Advertising
Advertising

Gaji pokok yang diterima setiap bulannya oleh presiden Indonesia adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Adapun gaji seorang wakil presiden di Indonesia adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara .

Gaji pokok yang dimaksud adalah gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung dengan nilai sebesar Rp5.040.000 per bulannya.

Dengan begitu maka presiden di Indonesia akan mendapatkan gaji sebesar Rp30.240.000 (Rp5.040.000 x 6), sedangkan wakil presiden akan mendapatkan gaji sebesar Rp20.160.000 (Rp5.040.000 x 4).

2. Tunjangan Presiden

Seorang presiden juga mendapatkan tunjangan sama seperti pejabat pemerintah lainnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978.

Besaran tunjangan yang didapatkan oleh orang nomor 1 dan nomor 2 di Indonesia ini juga ada dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Setiap bulannya, Presiden RI akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp32.500.000, sedangkan Wakil Presiden RI akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp22.000.000.

Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, selama menjabat sebagai pemimpin negara, seorang presiden dan wakil presiden juga menerima beberapa benefit dari negara berupa:

  • Seluruh biaya rumah tangga
  • Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil PResiden Republik Indonesia.

3. Dana Pensiun Presiden

Setelah selesai dari masa jabatannya, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok dan tunjangan.

presiden dan wakil presiden yang sudah pensiun sama-sama mendapatkan pensiun pokok sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya.

Adapun tunjangan-tunjangan yang didapatkan presiden dan wakil presiden yang sudah selesai bertugas, yakni:

  • Seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarganya
  • Biaya rumah tangga, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Diberikan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
  • Disediakan kendaraan milik negara beserta pengemudinya

Pensiun dan tunjangan-tunjangan yang didapatkan presiden dan wakil presiden setelah masa jabatannya selesai akan didapatkan mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.

Namun, pensiun dan tunjangan-tunjangan tersebut akan berhenti diberikan apabila mantan presiden dan wakil presiden meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden dan wakil presiden.

DIAN RAHMAWAN

Berita terkait

Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

9 menit lalu

Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi 2026. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ragam Respons Balasan ke PDIP soal Tak Undang Jokowi ke Rakernas

20 menit lalu

Ragam Respons Balasan ke PDIP soal Tak Undang Jokowi ke Rakernas

PDIP tidak mengundang Jokowi ke Rakernas menuai respons dari sejumlah kalangan. Ada respons menohok dan ada pula yang santai.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner World Water Forum

35 menit lalu

Kala Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner World Water Forum

Pertemuan Jokowi dan Puan terjadi di tengah renggangnya hubungan PDIP dan Presiden imbas Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dihadiri Elon Musk, Jokowi akan Buka KTT World Water Forum Senin Pagi Ini

1 jam lalu

Dihadiri Elon Musk, Jokowi akan Buka KTT World Water Forum Senin Pagi Ini

Presiden Jokowi akan membuka KTT World Water Forum Ke-10 bertempat di Bali Internasional Convention Center (BICC), Bali, Senin pagi ini,

Baca Selengkapnya

Kata Maruarar Sirait Soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas V

1 jam lalu

Kata Maruarar Sirait Soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas V

Mantan politikus PDIP Maruarar Sirait mengatakan harus menghormati keputusan PDIP yang tidak mengundang Jokowi dalam Rakernas V.

Baca Selengkapnya

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

9 jam lalu

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

Ada 500 undangan naratetama atau VVIP dan Ketua DPR Puan Maharani di antara welcoming dinner delegasi World Water Forum ke-10 di Bali malam ini.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

13 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

15 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

16 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

16 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya