Gurita Bisnis Tomy Winata, dari SCBD Jakarta Hingga Rempang Eco City

Senin, 18 September 2023 15:45 WIB

Pendiri Artha Graha Peduli Tomy Winata. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini nama pengusaha Tomy Winata mencuat terkait sengketa tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Anak perusahaan milik Tomy Winata, PT Mega Elok Graha (MEG), akan mengubah Rempang menjadi Kawasan Rempang Eco City untuk lokasi berbagai industri, mulai dari pariwisata, jasa, hingga perumahan.

Rempang Eco City adalah salah satu buah dari hasil kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Cina beberapa waktu lalu. Perusahaan Xinyi Group akan berinvestasi di Pulau Rempang dalam bentuk pembangunan pabrik kaca. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan PT Megah Elok Graha bekerja sama untuk mempercepat proses pembangunannya.

Tomy sebelumnya tercatat menjalankan bisnis di berbagai bidang. Mulai dari properti, perhotelan, perdagangan, perbankan, transportasi, konstruksi, hingga telekomunikasi. Dia mulai merintis bisnisnya pada 1972 ketika dipercaya membangun kantor koramil di Singkawang.

Setelah proyek tersebut selesai, dia pun kembali dipercaya untuk membangun berbagai proyek di kalangan militer. Mulai dari barak, sekolah tentara, hingga menyalurkan barang ke markas militer di Papua, Ujung Pandang, Ambon, dan lainnya.

Selain akan membangun kawasan Rempang, perusahaannya diketahui merupakan pengembang Sudirman Central Business District (SCBD). Lantas, seperti apa profil SCBD yang dikembangkan Tomy Winata?

Profil SCBD

Advertising
Advertising

Warga Jakarta tentu sudah tidak asing lagi dengan kawasan SCBD. SCBD adalah kawasan eksklusif di Jakarta yang identik sebagai kawasan mewah dengan bangunan pencakar langit yang tinggi. Orang yang bekerja di kawasan ini juga dikenal dengan gaya berpakaian yang modis. Tapi, tahukah Anda siapa sosok pemilik SCBD?

Dilansir dari laman resmi SCBD, kawasan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan itu dikembangkan oleh PT Danayasa Arthatama Tbk. Kawasan Elite ini dirancang sejak tahun 1987 dan mulai dibangun pada 1992.

Pada saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kepercayaan kepada PT Danayasa Arthatama untuk mengubah lahan kumuh seluas 45 hektar yang berada di tengah-tengah Segitiga Emas Jakarta, menjadi kawasan perdagangan yang terintegrasi dan modern. Gedung Artha Graha menjadi bangunan pertama yang dibangun di kawasan tersebut. Kemudian diikuti dengan pembangunan Gedung Bursa Efek Indonesia dan Apartemen Kusuma Chandra.

PT Danayasa Arthatama terus mengembangkan berbagai properti di lahan tersebut, yang akhirnya dikenal sebagai Sudirman Central Business District atau SCBD. Pada tahun 2002, perusahaan ini melakukan penawaran umum perdana dengan 100 juta saham di bursa efek sebagai bagian dari langkah pengembangan bisnisnya.

Sebagai pengembang properti, PT Danayasa Arthagraha berhasil mengembangkan sembilan dari 25 lot di area SCBD, yang mencakup kondominium, gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan pusat hiburan.

Selanjutnya: Sosok pemilik SCBD...

Berita terkait

Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

6 hari lalu

Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

Tim solidaritas nasional untuk Rempang membeberkan kondisi di Rempang saat ini tidak sedang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

10 hari lalu

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

Tradisi halalbihalal Pulau Rempang dilakukan dengan mengusung tradisi Melayu. Ada pesan penolakan relokasi karena PSN Rempang Eco-city.

Baca Selengkapnya

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

10 hari lalu

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.

Baca Selengkapnya

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

24 hari lalu

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

30 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

53 hari lalu

Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

54 hari lalu

Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.

Baca Selengkapnya

Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

54 hari lalu

Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara terhadap 34 para penggerak Aksi Bela Rempang.

Baca Selengkapnya

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

55 hari lalu

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

15 Maret 2024

Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

Delapan terdakwa yang sejak awal sidang aksi bela Rempang tidak mengakui perbuatan mereka tiba-tiba mengakui di persidangan

Baca Selengkapnya