Reksadana Syariah: Pengertian, Karakteristik, dan Jenisnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 14 September 2023 15:00 WIB

Reksadana syariah bisa menjadi pilihan investasi yang tepat jika Anda tidak mau terkena riba. Berikut ini beberapa karakteristiknya. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, reksadana syariah menjadi pilihan investasi yang populer. Banyak orang memilih investasi jenis ini karena ingin terhindar dari riba.

Cara kerja reksadana syariah sebetulnya tidak jauh berbeda dengan reksadana konvensional. Hanya saja, penempatan efek pada reksadana syariah dilakukan pada instrumen yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Contohnya, tidak menempatkan efek pada perusahaan minuman alkohol atau hal-hal yang dilarang lainnya.

Agar lebih memahami mengenai reksadana syariah, berikut ini beberapa ulasannya yang perlu Anda ketahui.

Pengertian Reksadana Syariah

Reksadana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang akan diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dana tersebut akan dikelola oleh seorang Manajer Investasi.

Advertising
Advertising

Dana yang diperoleh dari investor tersebut akan dikelola oleh manajer investasi dan diinvestasikan ke dalam saham atau obligasi syariah yang dianggap menguntungkan.

Instrumen reksadana syariah meliputi pasar uang syariah, surat berharga syariah, sukuk, dan saham yang masuk dalam daftar efek syariah. Dengan menggabungkan instrumen-instrumen ini dalam portofolio reksadana syariah, investor dapat meraih pertumbuhan dana mereka sesuai dengan syariat Islam.

Dalam Islam, tidak hanya keuntungan finansial yang diperhatikan, tetapi juga kehalalan dan keberkahan dalam investasi. Oleh karena itu, reksadana syariah harus menjaga agar tetap sesuai dengan kriteria syariah.

Jika ada aset atau investasi reksadana yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, Manajer Investasi harus membersihkannya.

Pembersihan kekayaan reksadana syariah dari unsur yang tidak halal mengacu pada penyesuaian portofolio saham reksadana syariah ketika daftar efek syariah terbaru diberlakukan.

Jika terdapat saham dalam portofolio reksadana syariah yang tidak masuk dalam daftar efek syariah, saham tersebut harus dihapus dari portofolio.

Karakteristik Reksadana Syariah

Reksadana syariah memiliki berbagai karakteristik yang menjadikannya pilihan menarik bagi para investor:

  1. Diversifikasi investasi: reksadana syariah merupakan gabungan dari berbagai jenis efek, sehingga risiko investasi dapat diminimalkan. Jika salah satu efek dalam portofolio mengalami penurunan, dampaknya tidak akan terlalu besar karena efek lainnya dapat mengimbangi.
  2. Kemudahan berinvestasi: investor tidak perlu memiliki pengetahuan mendalam dalam analisis investasi karena manajemen portofolio reksadana syariah dilakukan oleh Manajer Investasi (MI).
  3. Terjangkau: investor dapat membeli unit penyertaan reksadana syariah dengan modal awal yang terjangkau, yaitu paling sedikit Rp100.000.
  4. Efisiensi biaya dan waktu: biaya investasi dalam reksadana syariah relatif rendah, dan investor tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengawasi investasi karena MI telah mengelolanya.
  5. Transparansi: investor akan menerima laporan kinerja reksadana syariah secara berkala, sehingga mereka dapat memantau hasil investasinya setiap saat.
  6. Hasil optimal: imbal hasil investasi (return) dari reksadana syariah akan sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksadana yang dipilih oleh investor.
  7. Legalitas terjamin: produk reksadana syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikelola oleh Manajer Investasi yang telah mendapatkan izin dari OJK, sehingga investor dapat merasa aman dan terlindungi secara hukum.
  8. Fleksibel: investor dapat menjual unit penyertaan mereka dan melakukan pencairan dana investasi sewaktu-waktu, memberikan fleksibilitas yang tinggi.
  9. Sesuai prinsip syariah: investasi dalam reksadana syariah telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Jenis Reksadana Syariah

Sesuai dengan portofolio investasinya, jenis-jenis reksadana syariah dapat bervariasi. Beberapa jenis reksadana syariah yang umumnya tersedia di pasar keuangan Indonesia antara lain:

1. Reksadana Syariah Campuran

Jenis reksadana ini mencakup berbagai jenis instrumen seperti saham, obligasi, dan pasar uang syariah. Risikonya lebih tinggi dan cocok untuk investor moderat atau seseorang yang memiliki pemahaman yang lebih mengenai investasi.

2. Reksadana Pasar Uang

Reksadana pasar uang cocok untuk investor pemula yang ingin investasi dengan risiko minim. Reksadana ini memiliki tingkat risiko rendah, tingkat pengembalian yang lebih baik daripada deposito, dan jangka waktu investasi singkat, biasanya kurang dari satu tahun.

3. Reksadana Pendapatan Tetap

Jenis reksadana syariah ini memiliki risiko sedikit lebih tinggi dibandingkan reksadana pasar uang, namun juga menawarkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi.

Dana diinvestasikan terutama dalam Surat Berharga Negara (SBN) Syariah dan obligasi dengan jangka waktu investasi antara 1 hingga 3 tahun.

4. Reksadana Saham

Selanjutnya, reksadana saham. Jenis ini cocok untuk investor yang ingin potensi pengembalian yang lebih tinggi. Sebagian besar dana diinvestasikan dalam saham sesuai dengan Daftar Efek Syariah (DES). Risiko lebih tinggi karena fluktuasi harga saham.

5. Reksadana Indeks

Reksadana indeks mencerminkan kinerja indeks pasar tertentu seperti idx30 atau lq45. Risikonya hampir sama dengan reksadana saham karena dana diinvestasikan dalam saham atau obligasi yang mencerminkan kinerja indeks tersebut.

6. Reksadana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri

Reksadana berbasis efek syariah luar negeri mengharuskan minimal 51% dari dana investasi diinvestasikan pada produk berbasis syariah di luar negeri. Ini memberikan eksposur pada pasar global.

7. Exchange-Traded Fund (ETF)

Reksadana ETF adalah jenis reksadana syariah yang diperdagangkan di bursa efek. Manajer Investasi mengelola dana dari investor dan menginvestasikannya dalam portofolio saham syariah yang terjangkau dan menguntungkan.

8. Reksadana Syariah dengan Penyertaan Terbatas (RDPT)

Jenis reksadana ini memiliki banyak batasan bagi investor, termasuk cara penawaran, penerimaan investor, dan jumlah investasi. RDPT hanya ditujukan untuk investor bermodal besar dan berpengetahuan luas dalam investasi.

9. Reksadana Terproteksi

Reksadana terproteksi adalah jenis reksadana syariah yang paling aman di antara semua reksadana. Investasi utama dijamin 100% pada jatuh tempo.

Ditambah lagi, investor dapat mencairkan dana sebelum jatuh tempo, meskipun jaminan proteksi akan hilang.

10. Reksadana Berbasis Sukuk

Jenis reksadana syariah yang terakhir adalah reksadana berbasis sukuk. Reksadana berbasis sukuk merupakan jenis investasi yang sangat sesuai bagi individu yang tertarik untuk berinvestasi dalam obligasi syariah.

Sukuk adalah instrumen investasi syariah yang semakin populer dan menawarkan alternatif yang menarik bagi investor yang ingin mendiversifikasi portofolio mereka dengan instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.

KAYLA NAJMI IHSANI

Berita terkait

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

30 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

12 Maret 2024

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

6 Maret 2024

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.

Baca Selengkapnya

Komisi Fatwa MUI Pergi ke Kalteng dan Riau Sebelum Haramkan Deforestasi

1 Maret 2024

Komisi Fatwa MUI Pergi ke Kalteng dan Riau Sebelum Haramkan Deforestasi

MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggundulan hutan (deforestasi) serta pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.

Baca Selengkapnya

Survei Populix: 65 Persen Muslim Indonesia Dukung Boikot Produk Terafiliasi Israel

22 Februari 2024

Survei Populix: 65 Persen Muslim Indonesia Dukung Boikot Produk Terafiliasi Israel

Fatwa MUI itu memunculkan seruan boikot kuat terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel ke berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

15 Istilah Investasi yang Wajib Diketahui Investor Pemula

12 Januari 2024

15 Istilah Investasi yang Wajib Diketahui Investor Pemula

Sebagai investor pemula, wajib memahami istilah investasi yang sering digunakan. Hal ini dilakukan agar transaksi lancar dan terhindar dari kerugian.

Baca Selengkapnya

Bursa Efek Targetkan Jumlah Investor Syariah Tembus 1 Juta pada 2024

9 Januari 2024

Bursa Efek Targetkan Jumlah Investor Syariah Tembus 1 Juta pada 2024

Pasar modal syariah di Indonesia menarik. Pertumbuhan investor mencapai 200 persen dalam lima tahun.

Baca Selengkapnya

MUI Imbau Umat Islam Menonton Film Hamka & Siti Raham Vol. 2

20 Desember 2023

MUI Imbau Umat Islam Menonton Film Hamka & Siti Raham Vol. 2

Dalam surat tersebut, MUI mengapresiasi film Hamka & Siti Raham Vol. 2 sebagai karya seni yang bagus dan edukatif.

Baca Selengkapnya

Daftar Produk Reksadana Syariah dan Keuntungannya

14 Desember 2023

Daftar Produk Reksadana Syariah dan Keuntungannya

Ada banyak produk reksadana syariah di Indonesia yang menguntungkan. Berikut ini daftar serta keuntungan jika berinvestasi reksadana syariah.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Resmi Fatwa Haram MUI dan Boikot Produk Israel

13 Desember 2023

Penjelasan Resmi Fatwa Haram MUI dan Boikot Produk Israel

MUI dengan tegas menyatakan bahwa fatwa haram yang dirilis beberapa hari lalu bukan tertuju pada produk, tapi aktivitas dukungan terhadap aksi Israel.

Baca Selengkapnya